PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Khariq Anhar, Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) yang kini ditahan Polda Metro Jaya baru saja selesai menjalani pemeriksaan maraton, Sabtu (30/8/2025) sore. Sebelumnya dia ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya Jumat (29/8/2025) pagi.
Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andri Alatas kepada Riaupos.co, Sabtu malamini.
"Sore tadi sudah pemeriksaan, BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red)," kata dia.
Khariq Anhar, dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025). Penangkapan itu terjadi sehari setelah dirinya mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Saat ini, Khariq Anhar sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Terkait pihak yang melaporkan Khariq Anhar, LBH Pekanbaru hanya sebatas mendapatkan informasi bahwa yang melaporkan adalah media. Tim Kuasa Hukum Khariq Anhar saat ini berupaya untuk bisa bertemu dengan pelapor.
"Pihak pelapor orang media info dari penyidik,kami lagi lagi mau jumpai orangnya," imbuhnya.
Apakah upaya pertemuan tersebut untuk menjajaki kemungkinan bisa dicapai kesepakatan untuk penerapan restoratif justice, Andri belum berkomentar lebih jauh. "Ini lagi dibahas Tim solidaritas di Jakarta.Nanti kami infokan perkembangannya," singkatnya.
Dari informasi yang dihimpun Riaupos.co, penangkapan terhadap Khariq terjadi saat ia hendak kembali ke Pekanbaru. Ia sempat mengabarkan penangkapan itu sekitar pukul 14.30 WIB kepada YLBHI Pekanbaru melalui telepon seluler polisi, karena ponselnya sudah disita.
Dalam kabar singkat tersebut, Khariq Anhar menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan terkait dugaan pidana UU ITE akibat sebuah postingan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Tak lama kemudian, postingan itu hilang, termasuk akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Khariq Anhar dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dalam gerakan mahasiswa serta kerap menyuarakan kritik sosial maupun politik. Ia baru saja menghadiri Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025.
Sehari sebelum penangkapannya, Khariq Anhar ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam unggahan terakhir di akun Instagram pribadinya, ia sempat menyoroti kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang dilindas mobil polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas, pada Jumat, (29/8/2025), sehari pascaaksi di Gedung DPR RI, Khariq Anhar ditangkap oleh lima orang anggota Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tepatnya di Terminal I sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak pulang ke Pekanbaru," jelasnya.
Awalnya, Khariq Anhar menolak dibawa karena pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan penangkapan. Ia sempat bertanya, “salah aku apa?”, namun aparat tidak menunjukkan surat apa pun.
Polisi juga merampas dua unit telepon genggam milik Khariq Anhar tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan. Khariq ditarik paksa, diangkat, bahkan disebut mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tonjokan, hingga akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Khariq Anhar tiba di Polda Metro Jaya. Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, ia didesak untuk membuka kunci ponselnya. Setelah polisi menunjukkan surat penyitaan, Khariq Anhar akhirnya terpaksa membuka kunci kedua perangkat miliknya. Penyidik kemudian menanyakan akun-akun yang tertaut di dalam ponsel serta grup-grup WhatsApp yang diikutinya.
Menurut keterangan penyidik, Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi terkait postingan pada 27 Agustus 2025 di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Ia dituduh melanggar Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Postingan yang dimaksud ialah unggahan yang mengubah produk jurnalistik dari salah satu portal berita online. Dalam berita tersebut, Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan agar “anarko, pelajar, dan BEM jangan gabung Aksi 28 Agustus: ini murni isu buruh.”
Namun, dalam unggahan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat, teks “jangan” diganti menjadi “segera”, dan kalimat “ini murni isu buruh” diubah menjadi “gerakan rakyat Indonesia”. Sehingga isi pernyataan berubah menjadi: “Said Iqbal tegaskan agar Anarko, Pelajar, dan BEM segera gabung aksi 28 Agustus: ini murni gerakan rakyat Indonesia.”
Namun saat ini, unggahan tersebut telah dihapus, termasuk akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.(ali)
Editor : Edwar Yaman