Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Amnesty International Indonesia Kecam Penangkapan Khariq Anhar, Desak Polisi Hentikan Pendekatan Otoriter

Yusnir. • Rabu, 3 September 2025 | 14:54 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penangkapan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/8/2025), mendapat kecaman dari Amnesty International Indonesia.

Khariq kini ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait unggahan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) dengan jeratan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut penangkapan Khariq dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bahkan, ia diduga mengalami kekerasan fisik saat diamankan.

"Khariq diduga ditangkap secara kekerasan dengan dipiting tubuhnya dan dipukul wajahnya oleh aparat Polda," kata Wilton Amos Panggabean dari LBH Pekanbaru, pekan lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus Khariq menambah bukti aparat memilih pendekatan otoriter dalam menangani aksi massa.

"Kami menyesalkan bertambahnya jumlah kematian terkait unjuk rasa pekan lalu, begitu pula dengan penangkapan Delpedro Marhaen di Jakarta, Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali, dan dua pendamping hukum dari YLBHI masing-masing di Manado dan Samarinda. Bahkan terakhir, muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horisontal di masyarakat," kata Usman dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

Amnesty Internasional mendesak kepolisian membebaskan Khariq serta aktivis lain yang ditangkap hanya karena menyuarakan kritik. Usman juga mengecam keras penggunaan gas air mata ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) yang dijadikan posko medis bagi pengunjuk rasa.

"Negara harus mengoptimalkan pendekatan pemolisian demokratis, persuasif, dan dialog dengan pengunjuk rasa. Ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik. Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Itu adalah hak asasi manusia," tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM untuk mengusut kematian 10 warga sipil selama aksi unjuk rasa, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Editor : Rinaldi
#amnesty international indonesia #mahasiswa unri #usman hamid #otoriter #Pendekatan otoriter #aksi massa #Khariq Anhar #Mahasiswa unri ditangkap polda metro jaya