Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Sama dengan UMP, Berlaku Khusus DKI Jakarta

Redaksi • Jumat, 5 September 2025 | 07:58 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta layak diberikan jempol. Pasalnya, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 akan mengacu pada ketentuan terbaru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta 2025 ditetapkan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau penghasilan terakhir ketika masih menjadi pegawai non-ASN dengan ketentuan akan digunakan nominal yang lebih tinggi. Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2025 telah dipatok sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Skema penghasilan ini berbeda dari PPPK penuh waktu lainnya, karena disesuaikan dengan jam kerja yang hanya 4 jam per hari.

Dengan jam kerja lebih singkat, yakni setengah dari ASN reguler, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak penghasilan yang layak sesuai standar minimum di Jakarta.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu di ibu kota setidaknya akan berada di angka UMP tersebut. Selain itu, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Dengan demikian, pencairan gaji pertama bagi tenaga PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan dilakukan mulai Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status dan penghasilan mereka.

Sumber: Pojoksatu.id

 

Editor : Rinaldi
#PPPK Paruh Waktu #Besaran gaji PPPK terbaru #gaji ump