TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial A (38), warga Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, ditangkap Selasa (9/9/2025) malam dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto SH MH, Rabu (10/9/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Rawang Bonto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan SH MH bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat tersangka tengah melintas dengan sepeda motor di jalan semenisasi Desa Rawang Bonto. Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika berupa sabu seberat 3,03 gram dan ganja kering seberat 0,84 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain handphone, uang tunai, kertas linting, pipet plastik, tas selempang, kaos kaki, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Hasil interogasi, tersangka mengaku narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial (J) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amphetamine.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Karena narkoba adalah musuh bersama,” kata Edi Winoto.(dac)
Editor : Edwar Yaman