PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa divonis bersalah dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi. Akumulasi total yang diterimanya mencapai Rp3,8 miliar.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rabu (10/9/2025) petang, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama didampingi Jonson Parancis dan Adrian B Hutagalung, menghukum Risnandar atas kesalahannya, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Risnandar Mahiwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta," ujar Delta Tamtama membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Risnandar terbukti secara sah melanggar Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu, Risnandar harus membayar yang pengganti Rp3,8 miliar. Uang pengganti kerugian negara ini harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan itu majelis hakim menerangkan bahwa dari hal sitaan dan pengembalian oleh istrinya, Risnandar telah mengembalikan total mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima. Mendengar itu Hakim Delta Tamtama memberikan waktu 7 hari untuk menanggapi putusan lalu menutup sidang.
Vonis hakim ini hanya 6 bulan lebih rendah dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Risnandar hukuman pidana penjara 6 tahun. Sementara denda dan uang pengganti putusan hakim persis tuntutan JPU KPK.
Ditemui usai sidang, Risnandar menghormati putusan majelis hakim. Terkait pegembalian ditambah penyitaan yang hanya Rp3,6 miliar, Risnandar memberikan tanggapan.
"Saat saya dilantik, terbang kesini dan jahit baju, menginap dan lain-lain, itu pakai duit pribadi saya sebesar Rp53 juta. Kata Bagian Umum ada gantinya, tapi dibayar dengan uang yang sumbernya tidak benar. Lalu ada uang jahit baju yang Rp158 juta, saya cuma diarahkan, itu jahit baju yang merupakan untuk kegiatan istri saya seperti kegiatan TP PKK dan lain-lain, namun dibayarkan dengan uang tidak benar juga," ungkapnya.
Maka dari itu kata dia, ada selisih pengembalian yang kurang sekitar Rp200-an juta. Namun, sebut Risnandar, bila hakim berpendapat lain, ia siap membayarnya dan menganggapnya sebagai pengabdian kepada negara.
Editor : Rinaldi