TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Tiga orang pelaku ditangkap di Simpang Empat Lampu Merah Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (11/9/2025).
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri SH MH, Jumat (12/9/2025), penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim mata elang yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba yang dilakukan dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Agya hitam.
Tim Mata Elang Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian (surveillance) hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud. Sebuah mobil Agya hitam melaju dari arah Pangean menuju Telukkuantan. Saat kendaraan tersebut sampai di simpang empat Beringin Taluk, Kamis (11/9/ 2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menghentikan mobil dan mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, D (33), seorang wiraswasta asal Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, IB (30), pelajar/mahasiswa asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, dan LS (34) ibu rumah tangga warga Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,70 gram.
Paket sabu tersebut disimpan di dashboard depan mobil. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1254 KZ, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka inisial D (33). Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial (E) yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan nilai total Rp13.500.000, namun baru dibayar sebesar Rp8.000.000.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung zat amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan, mereka akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(dac)
Editor : Edwar Yaman