Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dijemput Paksa, Mantan Dirut SPRH Tersangka Terkait Kasus Korupsi PI 10 Persen Senilai Rp551 Miliar

Hendrawan Kariman • Selasa, 16 September 2025 | 10:46 WIB

Tersangka korupsi pengelolaan PI 10 persen, mantan Direktur Utama SPRH Rahman (tengah) dikawal petugas saat akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (15/9/2025).
Tersangka korupsi pengelolaan PI 10 persen, mantan Direktur Utama SPRH Rahman (tengah) dikawal petugas saat akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (15/9/2025).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman dijemput paksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ahad (14/9) untuk menjalani pemeriksaan. Senin (15/9) petang Rahman langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.

Rahman dijerat kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024 senilai Rp551 miliar. Kasus ini sejatinya telah disidik Kejati Riau sejak Juni 2025 lalu. Hanya saja, dalam pro­ses penyidikan, Rahman selalu mangkir.

Ia telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Rahman tidak pernah muncul di hadapan penyidik. Rahman akhirnya dijemput paksa saat baru berlabuh di Pelabuhan Dumai dari Batam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams menjelaskan, Rahman dijemput dari Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Ahad (14/9) siang lalu.

‘’Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan selaku saksi terlebih dahulu,’’ ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marlambson Carel Williams didampingi Kasi Penyidikan Rionov Oktana Sembiring, Kasi Dalops Herlina Samosir dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah.

Pemeriksaan berlanjut hingga Senin (15/9). Selanjutnya, tim penyidik melakukannya bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi terkait perkara. Hasilnya, Rahman ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Diperiksa sejak kemarin (Ahad, red), hingga hari ini (Senin, red) ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kepala Kejati Riau,” tegas Carel.

Rahman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait beberapa kali mangkir, Rahman kepada penyidik beralasan sedang sakit. Pada pemanggilan kedua ia beralasan ada kegiatan di luar kota, baik di Jakarta maupun di Medan. Terkait adanya indikasi kabur, Carel menjelaskan penyidik belum menemukan fakta tersebut. 

‘’Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta adanya indikasi kabur. Namun, dalam pemeriksaan (sebagai) saksi, RN (Rahman, red) masih kooperatif dan kami harapkan dapat membantu perkembangan penyidikan berikutnya,’’ jelasnya.

Ke depan, sambung Carel, Kejati Riau akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain serta mengumpulkan alat bukti sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil itu. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Salah satunya dilakukan pada Rabu (2/7) lalu di Kantor PT SPRH dan beberapa rumah milik mantan direksi perusahaan tersebut.

Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan.

Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551 miliar diduga kuat tidak dikelola sesuai peruntukan.(end)

Editor : Arif Oktafian
#pi 10 persen skk migas #Dirut sprh rohil rahman #Kasus korupsi sprh 551 miliar #Sarana pembangunan rokan hilir #PI 10 persen riau #Dirut sprh korupsi