Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Minta Polda Laksanakan Putusan Hakim, Begini Respons Kabid Humas Polda Riau

Hendrawan Kariman • Kamis, 18 September 2025 | 20:30 WIB
Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf dan Weny Friaty menggelar jumpa pers di sebuah Cafe di Kota Pekanbaru, Kamis (18/9/2025).
Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf dan Weny Friaty menggelar jumpa pers di sebuah Cafe di Kota Pekanbaru, Kamis (18/9/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun mendesak Polda Riau segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memenangkan permohonan praperadilan kliennya terkait kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Yusuf pada Kamis (18/9/2025) menegaskan, bahkan kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menilai putusan hakim tunggal Dedy pada sidang putusan praperadilan Rabu (17/9/2025), telah jelas menyatakan penyitaan aset milik Muflihun berupa rumah di Perumahan Sakuntala, Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, serta apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

''Amar putusan majelis hakim menyebutkan penyitaan tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1, Pasal 39 KUHAP, serta melanggar asas due process of law dan konstitusi. Fakta hukum juga membuktikan klien kami tidak melakukan SPPD fiktif dan tidak ada kerugian negara,'' ujar Ahmad Yusuf.

Atas adanya putusan itu, pihaknya mendesak penyidik Polda Riau segera mengembalikan kedua aset yang disita.

''Kami menghormati institusi Polri, tetapi setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Kami meminta Polda Riau melaksanakan putusan pengadilan ini,'' tegasnya.

Selain itu, Ahmad Yusuf menyampaikan rencana timnya yang akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak serta kerugian yang dialami kliennya.

''Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Muflihun pribadi, melainkan juga kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi,'' ujanya.

Sementara itu Weny Friaty, anggota tim kuasa hukum, mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan menyebut gugatan yang dikabulkan hakim terkait penyitaan aset Muflihun itu. Kemenangan ini menurutnya merupakan hal yang jarang terjadi dalam praperadilan.

''Kami tidak menyangka permohonan ini dikabulkan. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Mari kita kawal bersama agar tidak ada lagi kriminalisasi hukum,'' ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau tetap berjalan.

Kepastian ini disampaikan pascaputusan hakim PN Pekanbaru terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun.

Kombes Pol Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau.
Kombes Pol Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau.

Hakim PN Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan. Yakni pengembalian aset yang telah disita polisi berupa rumah dan unit apartemen. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (18/9/2025).

Menurut Kombes Anom, Polisi menghotmati keputusan hakim PN Pekanbaru yang meminta agar penyidik mengembalikan aset berupa 1 rumah di Pekanbaru dan 1 apartemen. Pihaknya juga tengah menunggu risalah putusan hakim dan akan mempelajarinya.

"Kalau sudah putusan pengadilan, tentu harus dilaksanakan. Tapi tetap akan kami telaah putusannya seperti apa," sebut Kombes Anom.

Ia memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang disebut merugikan negara hampir Rp200 miliar tersebut tetap berjalan. Apalagi, yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru, hanya pengembalian aset dan tidak meminta untuk menghentikan proses penyidikan.

"Proses (penyidikan) tetap berjalan," tutupnya.

Laporan Hendrawan Kariman dan Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#menang praperadilan #Putusan PN #mantan sekwan #penyitaan aset #Muflihun #polda riau