Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Berakhir, Peserta Terkendala Server Eror

Tim Redaksi • Selasa, 23 September 2025 | 08:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung dan menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), Senin (22/9). Tahapan berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk (NI).

Puncak yang paling ditunggu-tunggu oleh peserta adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025. Tahapan ini menjadi akhir dari rangkaian proses administrasi, sekaligus menandai bahwa peserta resmi memiliki Nomor Induk dan diakui sebagai PPPK Paruh Waktu.

Di Riau, puluhan ribu PPPK Paruh waktu yang diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun, saat pengisian DRH, beberapa kendala muncul, salah satunya server Badan Kepegawaian Negara (BKN) eror sehingga calon PPPK Paruh Waktu terancam gagal diangkat.

Hal ini dialami peserta dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tidak bisa mengklik dokumen DRH mereka ke akun BKN. Dari informasi yang didapatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, ternyata server BKN mengalami eror.

Alhasil, dokumen yang di-upload peserta tidak bisa diklik ke akun BKN. “Hasil penelusuran kita ke BKN, ternyata terkendala server BKN yang rusak,” ujar Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, Senin (22/9).  Muradi menjelaskan, kemungkinan jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ini akan diperpanjang. “Tetapi kita tunggu pengumumannya,” katanya.

Dikatakannya, kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kuansing sebanyak 1.068 orang. Itu terdiri dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 164 orang. Dengan rincian tenaga guru enam orang, tenaga kesehatan 75 orang, dan tenaga teknis 83 orang.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 904 orang. Dengan rincian, tenaga guru 145 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan tenaga teknis 698 orang.

Di Siak 41 Belum Isi DRH
Sementara itu, di Kabupaten Siak, Kepala BKPSDM Zulfikri melalui Kabid Administrasi Kepegawaian Rahmat Kusriono SH mengatakan, hingga pukul 19.00 WIB, dari 3.096 peserta yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.055 yang telah mengisi DRH, sisanya sebanyak 41 orang belum atau tidak mengisi DRH.

“Kami dari BKPSDMD telah menghubungi seluruh pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah yang terdata bagi peserta masih belum mengisi DRH,” kata Kabid Rahmat, Senin (22/9) malam. “Kami meminta agar OPD terkait melalui pejabat pengelola kepegawaiannya menghubungi pesertanya,” tambahnya.

Di Pelalawan, pemkab setempat memastikan telah merampungkan pemberkasan calon PPPK Paruh Waktu sesuai batas akhir yang telah ditetapkan. “Alhamdulillah, sampai hari ini (Senin, red) semua sudah resume pemberkasan di website SSCASN. Berkas fisik yang dikirim juga sudah rampung,’’ ujar terang Kepala BKPSDM Pelalawan Darlis MSi, Senin (22/9).

Diungkapkannya, para peserta sangat antusias mengikuti pemberkasan dalam pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK ini. “Formasi yang diajukan sebanyak 3.852 pegawai honor ini berkerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Pelalawan. Mereka telah mengikuti seleksi PPPK dan tes CPNS tetapi tidak lulus,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Sekretaris DPMPPTSP Pelalawan ini, pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN yang disebut R3 sebanyak 3.034 orang. Di antaranya tenaga guru 525 orang, tenaga kesehatan 337 orang, dan tenga teknis 2.172 orang. 

Kemudian pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah bekerja secara aktif terus menerus di atas 2 tahun dan disebut R4 jumlahnya 818 orang. Di antaranya tenaga guru 151 orang, tenaga kesehatan 117 orang, dan tenaga teknis 550 orang.

“Jadi saat ini kami tengah fokus menginput pengusulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Satu per satu usulan ini akan kita ajukan sesuai formasi jabatan peserta. Sedangkan batas waktu menginput pengajuan NI PPPK Paruh Waktu sampai 25 September mendatang. Hingga nantinya status tenaga non-ASN berubah menjadi PPPK Paruh Waktu,” tutur Darlis.

Di Rokan Hulu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyatakan, hingga pukul 15.00 WIB, 20 peserta belum menyelesaikan pengisian DRH dan mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen melalui akun SSCASN. Sementara 1.599 peserta telah selesai mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen.

‘’Kita sudah kontak satu persatu nomor telepon dari 20 peserta yang belum menyelesaikan pengisian DRH dan mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen rata-rata dari jabatan guru,’’ ungkap Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Henni Widiastuti, Senin (22/9).

Henni menegaskan, bagi peserta yang tidak selesai mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen melalui akun SSCAN, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. “Kalau melewati pukul 23.59 WIB, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,’’ ujarnya.

Henni Widiastuti merinci dari total 1.619 peserta yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu yakni kode R3 (Pegawai non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN) 743 orang, terdiri guru 105 orang, tenaga kesehatan nihil, dan tenaga teknis 638 orang.

Sementara kode R4 (Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN) sejumlah 876 orang, dengan komposisi yakni guru 179 orang, tenaga kesehatan 12 orang, dan tenaga teknis 685 orang. Sedangkan kode R5 (Pegawai non-ASN program PPG) sebanyak 4 orang.

Di Kepulauan Meranti, harapan 15 tenaga honorer yang sempat terancam gagal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu perlahan mulai terbuka. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya sudah berhasil memperbaiki dokumen dan bisa melanjutkan proses.

“Alhamdulillah, dari 15 orang itu, tujuh sudah bisa resume ulang berkas dan datanya dinyatakan aman. Sementara sisanya, masih kita perjuangkan perbaikannya melalui koordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN,” ujar Kepala BKPSDM Meranti, Bakharuddin, Senin (22/9).

Bakharuddin menjelaskan, belasan honorer itu bermasalah karena ada kesalahan penempatan formasi yang tidak sesuai dengan usulan dari OPD. Meski masuk dalam daftar 1.678 honorer yang diusulkan, data mereka sempat ditolak sistem.

Sejak awal, Pemkab Meranti sudah mengirimkan usulan formasi PPPK Paruh Waktu tepat waktu, yakni 20 Agustus 2025. Dari total usulan 1.678 nama. Rincinnya honorer R3 sebanyak 1.160 orang (guru 100, tenaga kesehatan 18, tenaga teknis 1.042), honorer R4 ada 517 orang (guru 31, tenaga kesehatan 17, tenaga teknis 469), dan honorer R5 hanya 1 orang.

Pemprov Usulkan 2.534 PPPK Paruh Waktu 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan formasi penempatan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN. “PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endy Novelly .

Endy mengatakan, usulan berdasarkan arahan pimpinan untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II beberapa waktu lalu. “Pada prinsipnya Pemprov Riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambahnya. 

Ia menyebutkan, pihaknya telah mendata pegawai non-ASN Pemprov Riau yang terdaftar di database dan yang ikut seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus lebih kurang sebanyak 2.533 orang. “Yang ikut PPPK namun tidak lulus seleksi tahap I itu ada sekitar 1.056 orang. Kemudian yang terdaftar PPPK tahap II dan tak lulus sebanyak 1.477 orang. Ini yang kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke pusat,” sebutnya.

Diketahui, salah satu tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup agar mendapatkan Nomor Induk (NI). Jika sudah mengisi DRH, ketahui tanda bahwa pengisiannya telah berhasil.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada berbagai jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, mereka terlebih dulu harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggra 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sebelum ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, peserta perlu mengisi DRH dan mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu terlebih dulu. Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, pengisian DRH yakni sampai tanggal 22 September 2025.(dac/mng/amn/epp/sol/das)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#PPPK Paruh Waktu #server #Eror #data riwayat hidup