TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi ditutup Senin (22/9/2025). Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dari 4.028 peserta yang diusulkan, 26 di antaranya otomatis dinyatakan gugur karena tidak mengisi DRH dengan batas waktu yang ditentukan.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Inhil, Budi Pamungkas, Selasa (23/9/2025) malam.
"Sebelumnya kami mengusulkan 4.028 orang ke BKN dan setelah proses selanjutnya ada 26 orang yang tidak mengisi DRH,"ujar Budi Pamungkas yang juga Kepala Inspektorat Inhil ini.
Ia mengatakan 26 peserta yang tidak mengisi DRH ini kemungkinan besar tidak melanjutkan PPPK paruh waktu atau mengundurkan diri. Namun pihaknya terlebih dahulu mencari informasi terkait hal itu.
"26 peserta ini sepertinya tidak melanjutkan, tapi kita cari informasi terlebih dahulu,"ucap mantan Kadis PMD itu.
Pengisian DRH bukan merupakan langkah final untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Para peserta masih perlu melewati tahap pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
Usulan penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan hingga 25 September 2025. Sementara itu, penetapannya dijadwalkan pada 30 September 2025. Sebelumnya, BKSDM Inhil telah mengusukan 4.028 tenaga honorer PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari 4.028 yang diusulkan tersebut, sebanyak 2.521 Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKN dan 1.507 Non ASN yang tidak terdaftar database BKN.(*2)
Editor : Edwar Yaman