PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang gugatan terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (23/9). Sidang dipimpin Hakim Hari Purnomo didampingi Hakim Anggota Iqbal Gusri dan David Pasaribu beragendakan pemeriksaan saksi dari penggugat.
Penggugat Azridjal Aziz menghadirkan saksi Amir Hamzah, dosen Teknik Elektro Unri. Sebelum bersaksi dan diambil sumpah, majelis hakim mengingatkan saksi berpeluang dan hak mengundurkan diri sebagai saksi. Ini karena yang bersangkutan memiliki hubungan pekerjaan dengan tergugat, yaitu Rektor Unri. Namun Amir Hamzah yakin tetap bersaksi.
Awalnya, kuasa hukum Tergugat II Intervensi keberatan bila Amir Hamzah bersaksi dengan alasan ia tidak mengantongi izin dari pimpinan tempat bekerja sebagai dosen berstatus PNS. Namun keberatan itu dimentahkan hakim karena seorang saksi dalam perkara ini tidak memerlukan surat izin atau surat tugas. Amir Hamzah kemudian diambil sumpah sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Amir Hamzah mengatakan dirinya diajukan penggugat sebagai calon Sekretaris Jurusan Teknik Elektro. Itu terjadi satu bulan sebelum masa jabatan penggugat sebagai Dekan Fakultas Teknik Unri berakhir pada April 2025. Saksi membenarkan bahwa persyaratannya untuk diusulkan, sudah lengkap.
Namun, dekan yang baru justru melantik orang lain pada jabatan yang diajukan itu. Pembatalan pengusulan saksi Amir Hamzah tanpa pemberitahuan. Hal ini juga dipertanyakan penggugat dalam sidang. ‘’Pernah Anda diberitahu bahwa pencalonan Anda diganti dengan yang lain?,’’ tanya penggugat. ‘’Tidak pernah,’’ jawab saksi.
Kemudian Penggugat lanjut bertanya apakah saksi pernah mendapat penjelasan terkait pembatalan pengusulan dan pencalonan itu. Saksi memastikan bahwa ia tidak pernah mendapat penjelasan. Saksi juga merasa penggantian tanpa pemberitahuan itu tidak sesuai aturan. Hanya saja dirinya tidak mengajukan keberatan atas hal itu.
Soal tidak mengajukan keberatan ini juga menjadi materi pertanyaan kuasa hukum Tergugat I. ‘’Saya merasa selaku dosen, dengan ada putusan pimpinanan, saya menerima saja,’’ kata saksi menerangkan alasannya.
Sementara itu, hakim kembali menanyakan bahwa apakah pernah dekan baru memberitahukan bahwa ada pergantian pencalonan. Saksi kembali menjawab tidak pernah. ‘’Saya baru tahu ketika seorang rekan dosen bilang bakal ada pelantikan, tapi saya tidak diberitahu. Di situ saya tahu ini sudah ada pergantian,’’ ujar saksi.
Pada sidang itu penggugat hanya menghadirkan satu saksi. Penggugat beralasan kesulitan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat. Kepada majelis hakim tergugat berencana menghadirkan saksi dari pimpinan Unri dan pengawas internal Unri.
Informasi yang terhimpun, gugatan ini berpusat pada kepatuhan penggugat terhadap peraturan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam tata kelola universitas. Penggugat menduga aturan itu telah diabaikan dalam proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik Unri.
Adapun salah satu proses itu adalah pengangkatan pejabat Sekretaris Jurusan (Sekjur) Teknik Elektro, di mana penggugat yang saat itu menjabat Dekan Fakultas Teknik mengusulkan nama Amir Hamzah sebagai calon Sekjur. Namun dalam perjalanan, sebulan setelah diusulkan, ketika masa jabatan penggugat berakhir, ternyata justru yang dilantik adalah orang lain.
Amir Hamzah yang diajukan dengan persyaratan lengkap, dibatalkan tanpa pemberitahuan. Penggugat menilai hal itu melanggar aturan dan akan menciptakan preseden berbahaya. Hal ini menurutnya dapat merusak fondasi kepastian hukum dan ketertiban administrasi yang seharusnya menjadi ciri khas lembaga pendidikan tinggi.
Penggugat menjabarkan, gugatan ini juga menguji sejauh mana seorang pimpinan institusi publik menghormati Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat, termasuk sivitas akademika, dengan mengatur mekanisme keberatan administratif.(end)
Editor : Arif Oktafian