TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan yang dilakukan EA pada istrinya sendiri Juniwarti yang juga seorang guru dan Wakil Kepala Sekolah di SMPN 4 Telukkuantan, 24 Februari 2025 lalu di rumahnya, Rabu (1/10/2025) petang masuk pada agenda penuntutan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra SH dan Cintya Maharani Putri Muharnis, menyampaikan tuntutan, kalau EA telah melakukan tindakan dengan sengaja.menghilangkan nyawa orang. Maka JPU menuntut EA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana penjara 17 tahun.
"Dalam persidangan Rabu kemarin, JPU menuntut EA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan 17 tahun penjara," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (2/10/2025).
Sidang itu, lanjut Aulia, dipimpin langsung Ketua PN Telukkuantan, Subiar Teguh Wijaya sebagai ketua majelis hakim, Firman Novianto SH dan Dapotz Duvanny masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Sidang itu juga dihadiri penasihat hukum terdakwa Andi Nugraha dkk. Sementaranya untuk pembelaan atau pledoi, dijadwalkan pada sidang berikutnya tanggal 8 Oktober 2025.
Peristiwa pembunuhan ini, menjadi peristiwa yang menggemparkan di Kabupaten Kuansing di awal tahun 2025. Usai melakukan pembunuhan, EA sempat melarikan diri. Tetapi berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, yakni 26 Februari 2025 di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi oleh Polres Kuansing.(dac)
Editor : Edwar Yaman