RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (2/10/2025). Dimana, para tersangka diduga melakukan tidak pidana dalam pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2014 hingga 2024.
Para tersangka diduga melakukan pemberian kredit kepada debitur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diduga ada memberikan kredit atas nama orang lain atau tidak sesuai debitur.
Akibat perbuatan para tersangka, diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp15 Milyar.
Bahkan usai penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari kedepan.
Sembilan tersangka itu diantaranya berinisial SA, AB, ZAL, KHD, SS, RRP, THP, RHS dan KH.
"Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu," ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH, Kamis (2/10/2025).
Dijelaskannya, dugaan tindak piidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta terjadi sejak tahun 2014 hingga 2024.
Dimana, para tersangka sesuai jabatannya yakni SA menjabat sebagai Direktur Perumda BPR Indra Arta dari tahun 2012 hingga saat ini.
Selanjutnya tersangka AB menjabat sebagai Eksekutif Kredit Perumda BPR Indra Arta, tersangka ZAL selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta, tersangka KHD selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta.
Tersangka SS selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta, RRP selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta, tersangka THP selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta.
Kemudian tersangka RHS selaku teller dan Kasir Perumda BPR Indra Arta dan tersangka KH selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.
Motif dugaan korupsi secara umum dilakukan oleh para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada debitur.
Dimana, pemberian kredit itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan itu seperti, atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama debitur, agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan.
Kemudian, pemberian kredit di atas nilai agunan, pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah.
Tidak itu saja, ada pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku.
"Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15 Milyar," terangnya.
Editor : Eka G Putra