PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (7/10/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.129,45 gram (6,1 kg) sabu dan 970 butir pil ekstasi.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari lima laporan kasus narkotika (LKN) di berbagai daerah di Riau. Yaitu di Bandara SSK II Pekanbaru, Hotel The Best Dumai, Jalan Arifin Ahmad Dumai, Pelabuhan Tenggayun Bengkalis, serta Kabupaten Rokan Hilir.
Dari total barang bukti, 194,35 gram sabu dan 79 butir ekstasi disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan. BNNP Riau juga mengamankan lima tersangka yang kini berstatus almarhum, masing-masing, Rubianto alias Rubi bin Sugiarto, M. Rafid alias Apid bin Nursyah, Zakaria alias Iza bin Abu Bakar, Febri Ariansyah alias Ari Saring, dan satu tersangka lainnya yang masih dalam proses pendalaman.
Kasus-kasus ini memiliki modus yang beragam, mulai dari pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi, penjemputan barang di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, hingga distribusi antarprovinsi ke Palembang, Lampung, dan wilayah Riau lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, LKN/0013-NAR/VIII/2025: 965,91 gram sabu, LKN/0016-NAR/IX/2025: 2.179,22 gram sabu, LKN/0017-NAR/IX/2025: 204,68 gram sabu, LKN/0018-NAR/IX/2025: 1.880,92 gram sabu dan 334,64 gram pil ekstasi, LKN/0019-NAR/IX/2025: 898,72 gram sabu dan 69,06 gram pil ekstasi.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung SIK MHan MH menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Riau.
“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolik, tapi peringatan tegas bahwa Riau bukan tempat yang aman bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, kepolisian, dan lembaga terkait.(ilo)
Editor : Edwar Yaman