Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dilaporkan ke Polresta, Plt Kadiskes Riau Bantah Lakukan Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

Dofi Iskandar • Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:58 WIB
Plt Kadiskes Riau, Widodo
Plt Kadiskes Riau, Widodo

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Widodo dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pengrusakan rumah. 

Laporan tersebut dibuat oleh Farhan, warga Pekanbaru, dengan nomor STPL/811/X/2025/Polresta Pekanbaru, tertanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kuasa hukum pelapor Afriadi Andika SH MH, menyampaika bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 170 KUHP mengenai pengrusakan secara bersama-sama.

"Kami berharap Kapolresta Pekanbaru memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Karena klien kami beserta keluarga mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut," ujar Afriadi.

Menurut laporan korban, dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada 4 April 2025 di rumah keluarga Farhan di Jalan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 

Awalnya, sekitar pukul 19.28 WIB, Widodo menelpon ayah Farhan dan menyatakan akan datang ke rumahnya. Sekitar satu jam kemudian, Widodo tiba dan diduga langsung melakukan pengrusakan terhadap beberapa atribut rumah serta melontarkan ancaman kepada Farhan dan keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadiskes Provinsi Riau, Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pengancaman maupun pengrusakan rumah Farhan.

Jika peristiwa itu benar-benar terjadi, tentunya laporan sudah dibuat sejak awal kejadian, bukan setelah tujuh bulan berlalu.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya tidak mempersoalkan adanya laporan polisi dari seorang warga negara terhadap warga negara lainnya. Itu adalah hak setiap warga negara. Namun, apabila laporan tersebut bersifat mengada-ada, saya akan mempertimbangkan untuk melakukan laporan balik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (14/10).

Kemudian dirinya disebut sebagai Plt Kadiskes Riau, padahal peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 April 2025, sementara dirinya baru dilantik sebagai Plt Kadiskes pada 19 September 2025.

"Artinya, peristiwa yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan jabatan saya saat ini. Karena itu saya menilai tuduhan ini sarat dengan nuansa politik dan sangat merugikan nama baik saya. Apalagi saat ini saya sedang mengikuti proses assessment Pejabat Pratama Pemprov Riau. Saya berharap ia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak membuat drama-drama baru yang tidak penting," jelasnya. Pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena keluarga Farhan juga merupakan kerabat dari Widodo.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan telah menerima laporan, dan tengah dilakukan proses penyelidikan. "Laporan sudah diterima. Saat ini sedang proses penyelidikan," ujarnya.

Editor : Rinaldi
#Bantah Laporan #dilaporkan polisi #dugaan penganiayaan #kadiskes riau