PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Cecep Istihori alias Syahrul mendapat tekanan ekonomi yang hebat, seakan tidak ada yang membantu, sementara sang istri segera menghadapi persalinan.
Akhirnya membuat pria asal Kepulauan Meranti ini gelap mata. Ia mengambil ponsel milik Halimatun secara tidak sah dan menjualnya. Uang ia simpan untuk persiapan persalinan istrinya.
Namun aksinya ketahuan dan ditangkap dan harus merasakan dinginnya jeruji besi. Seperti dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Cecep jadi tersangka, melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
''Ponsel hasil curian itu kemudian dijual oleh tersangka untuk mempersiapkan biaya persalinan istrinya,'' ujar Zikrullah.
Atas alasan kemanusian, ternyata korban secara sukarela menginisiasi perdamaian dengan tersangka. Surat kesepakatan perdamaian tersebut diserahkan kepada jaksa peneliti pada 11 Agustus 2025. Hal ini terjadi sebelum berkas perkara cecep P-21 atau lengkap.
Dengan perdamaian yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejari Meranti dan dihadiri oleh kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik berhasil, maka Kejari Kepulauan Meranti kemudian mengajukan agar kasus yang menimpa Cecep diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).
Lalu dilakukan ekspose secara virtual oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi bersama jajaran dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Undang Mugopal pada Rabu (15/10/2025).
Setelah menelaah fakta hukum serta niat baik kedua belah pihak, Jampidum melalui Dir A menyetujui permohonan RJ tersebut. Menurut Zikrullah, permohonan Restorative Justice ini disetujui karena memenuhi seluruh kriteria keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung.
"Antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai secara sukarela tanpa syarat. Korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka, dan tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan serta disebabkan oleh motif kemanusiaan," sebut Zikrullah.
Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Kepulauan Meranti akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dengan demikian, tersangka Cecep akan segera dikeluarkan dari sel tahanan sebagai orang bebas. Ia dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan menyaksikan kelahiran anaknya.
Editor : M. Erizal