PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau (Kanwil Kemenkum) Riau mendukung Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi Riau. Satgas ini baru saja resmi dibentuk Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (15/10/2025).
Sebagai salah satu bentuk dukungan, Kanwil Kemenkum Riau yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Dean Satria, langsung hadir pada saat peresmian yang bersamaan dengan kegiatan Apel Kebangsaan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyebutkan, Satgas PHK Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 749/VIII/2025 itu merupakan sebuah langkah proaktif. Ia mengapresiasi langkah gubernur atas pembentukannya.
Isu ketenagakerjaan seringkali membutuhkan penyelesaian hukum yang cepat dan berkeadilan. Kanwil Kemenkum Riau, sebut Rudy akan berkolaborasi mendukung kinerja satgas ini.
''Kanwil Kemenkum Riau siap berkolaborasi dan memberikan dukungan hukum, khususnya dalam aspek konsultasi dan penyuluhan, untuk membantu Satgas ini mewujudkan iklim kerja yang harmonis serta kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha di Riau," tegas Rudy.
Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum Riau dalam apel ini, sebut Rudy, menegaskan komitmen instansi untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Forkopimda dalam menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum di Riau.
Editor : M. Erizal