PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kehadiran Bupati Siak Afni Zulkifli di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (16/10/2025), disambut haru 12 terdakwa perkara kerusuhan dan penyerangan PT SSL di Kecamatan Siak.
Bahkan, saat Afni bersaksi, empat terdakwa terlihat mengeluarkan air mata. Mereka terlihat mengusap air mata yang menetes di pipi mereka.
Saat dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dedy, Afni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membela dan mendukung aksi anarkis. Namun ia berkeyakinan, dengan luas PT SSL yang mencapai 9.000 hektare dan mengalami tumpang tindih, membuat masyarakat mudah terjebak oleh ketidaktahuan.
Tumpang tindih lahan ini, tidak hanya pada lahan masyarakat, tapi rumah hingga fasilitas umum yang berada di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
"Namun saya minta kepada Yang Mulia Pak Hakim, janganlah mereka dihukum lama. Biar mereka cepat kembali ke keluarga, selanjutnya akan saya bina," ujarnya.
Afni yang mengaku tidak kenal semua dari 12 terdakwa tidak melihat mereka dari suku, agama atau darimana mereka berasal. Yang ia tahu mereka warga Desa Tumang, warganya dan ia sebagai orang tua mereka di Siak.
Mendengarkan keterangan Afni membuat para terdakwa makin haru. Bisa dipahami bahwa perjuangan Bupati perempuan pertama Siak itu bukan hanya membela para terdakwa saat di ruang sidang. Bahkan pasca perusakan, Afni telah berusaha menengahi pertikaian itu.
"Mereka (para terdakwa) sudah mendapat pelajaran, sekarang bagaimana mereka bisa cepat kembali ke keluarga dan masalah sengketa lahan ini kita duduk bersama dan perbaiki," lanjut Afni.
Afni menyebutkan, ia telah berusaha mengupayakan penyelesaian kasus ini lewat restoratif justice. Namun pihak PT SSL tidak mengambil langkah konkret. Hal ini disampaikan Afni ketila ia diminta keterangan pasca peristiwa perusakan yang terjadi pada 11 Juni 2025 lalu itu.
Dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo. Kedua nama itu disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di persidangan. Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL.
Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak kunjung hadir. Hal itu membuat hakim geram.
"Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya," ujar Afni saat ditanya hakim.
Hakim menyebutkan, dua aktor intelektual itu berperan menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang. "Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo, ini juga ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan," ujar hakim Dedy.
Hakim Dedy juga membeberkan mengapa ia meminta agar Bupati Afni dihadirkan untuk bersaksi. Hakim menilai posisi Afni sebagai kepala daerah adalah 'orang tua' para pihak yang bertikai. "Maksud saya memanggil ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai orang tua dari kedua anak yang berkonflik," kata hakim.
Sementara Apiu dan Cimpo yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan, akan dimintai keterangan terkait kabar kepemilikan lahan ratusan hektare di kawasan HTI PT SSL. Hakim meminta keduanya dihadirkan pada persidangan.
Editor : Rinaldi