Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepakat Damai, Dua Warga Pekanbaru yang Sempat Ditahan karena Berkelahi, Bebas

Hendrawan Kariman • Senin, 20 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyad dan jajaran mengikuti ekspose virtual bersama Sesjampidum/PIt Dir A, Undang Mugopal untuk penyelesaian perkara Restorative Justice dua warga Pekanbaru
Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyad dan jajaran mengikuti ekspose virtual bersama Sesjampidum/PIt Dir A, Undang Mugopal untuk penyelesaian perkara Restorative Justice dua warga Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan upaya penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Kali ini, dua warga Kota Pekanbaru yang sempat terlibat perkelahian.

Kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penuntutan terhadap perkara keduanya resmi dihentikan.

Kesepakatan damai itu disampaikan dalam ekspos perkara yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dedie Tri Hariyad kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/PIt Dir A, Undang Mugopal pada Senin (20/10/2025).

Pada ekspos virtual dan dihadiri oleh Aspidum Kejati Riau Otong Hendra Rahayu, Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, serta para jaksa fasilitator yang menangani perkara.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, perkara ini melibatkan dua tersangka, Levil Helzi alias Levil dan Sepria Andiko alias Diko, yang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Perkelahian antara keduanya terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Akibat perkelahian tersebut, Levil mengalami luka terbuka dan bengkak di kepala serta bibir. Ia juga mengalami luka lecet akibat kekerasan tumpul. Sementara Sepria menderita luka lecet tekan pada jari tangan dengan penyebab serupa.

''Atas kejadian tersebut, kedua pihak sama-sama melapor ke pihak berwenang. Namun dengan semangat kekeluargaan, keduanya akhirnya memilih menyelesaikan perkara secara damai," ujar Zikrullah.

Zikrullah mengatakan, proses perdamaian berlangsung pada Selasa (7/10) lalu di Bilik Damai Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru. Kegiatan itu dihadiri jaksa fasilitator, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian.

"Dalam kesempatan itu, kedua tersangka sepakat berdamai secara sukarela, dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan," kata Zikrullah.

Pada ekspose itu, Jampidum melalui Sesjampidum/Dir A mempertimbangkan posisi perkara, hasil visum et repertum, serta kesepakatan damai yang disertai pemulihan hubungan sosial antara para pihak. Hasil penilaian, perkara ini ditetapkan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jampidum akhirnya menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

Zikrullah memastikan penyelesaian perkara ini secara Restorative Justice ini dilaksanakans ecara terbuka, melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

Dengan disetujuinya permohonan Restorative Justice tersebut, perkara saling lapor antara Levil dan Sepria resmi dihentikan. Kasus ini menjadi contoh keberhasilan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan di wilayah hukum Kejati Riau.

''Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis serta mengutamakan pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,'' tutup Zikrullah.

Editor : M. Erizal
#perkelahian #kejati riau #restoratice justice