PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025). Dalam kunkernya kali ini, ia melakukan peresmian sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Riau serta memberikan pemberian penghargaan kepada kepala daerah di Riau, di gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Ikut Hadir mendampingi, Duta Posbankum Indonesia Sherly Tjoanda yang juga Gubernur Maluku Utara, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati/Walikota se-Riau dan Forkopimda Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengatakan, jika bantuan hukum sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat.
Karena dengan bantuan hukum ini, masyarakat bisa mengakses bantuan hukum dan mengerti terkait persoalan hukum.
Baca Juga: PLN Bengkalis dan PMII Bersinergi Wujudkan Akses Listrik Gratis lewat Program Light Up The Dream
"Bantuan hukum ini, kami di Pemprov Riau sudah memulainya sejak tahun 2019. Kami memberikan bantuan hukum gratis kepada rakyat-rakyat miskin di Provinsi Riau, dan sampai saat ini tetap kami lanjutkan," katanya.
Gubri juga menyatakan komitmennya bagaimana menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui Posbankum yang ada.
"Dengan begitu, persoalan-persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat harus bisa kita selesaikan melalui restorasi justice, sehingga persoalan hukum tidak sampai ke pengadilan, tapi bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan," sebutnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dengan kehadiran Posbankum diharap dapat menuntaskan persoalan hukum masyarakat di tingkat desa, sehingga tidak sampai ke pengadilan.
"Saya hadir untuk meresmikan pos bantuan hukum yang sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Riau. Jumlah luar sangat biasa ada di 1.862 desa dan kelurahan,” katanya.
Dengan diresmikannya Posbankum tersebut, Supratman berharap Posbankum bisa menjadi etalase penyelesaian sengketa-sengketa yang seharusnya tidak berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Hari Santri Provinsi Riau, Bupati Suhardiman Amby Buka Pesantren Expo Santri
"Semua kasus baik itu konflik agraria, sengketa lahan, gugatan cerai, soal warisan, dan kasus pidana ringan itu harus harusnya bisa diselesaikan di Pusbankum Desa dan Kelurahan dan wadahnya sudah terbentuk," ujarnya.(sol)
Editor : Edwar Yaman