KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan modus mencari donatur untuk jemaah umrah. Dua orang pelaku berinisial AI (40) dan RS (41) sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM bertemu dengan tersangka RS di sebuah kantor travel umrah di daerah Bukittinggi.
Dalam pertemuan tersebut, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencarikan donatur atau menyediakan dana guna membeli tiket jemaah umrah, sekaligus mengajak korban untuk bekerja sama.
Baca Juga: Indonesia Pertegas sebagai Pusat Inovasi Restorasi Gambut
“Terlapor memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan mengatakan akan menjadikannya sebagai agunan apabila diberi pinjaman uang,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan, dengan surat tanah sebagai jaminan.
Kasat menjelaskan, setelah satu bulan berlalu, uang tersebut tidak juga dikembalikan. Saat korban memeriksa keberadaan tanah yang dijadikan agunan, ternyata lahan tersebut bukan milik tersangka. Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Kampar.
Baca Juga: Lapas Pasirpengaraian dan Diskominfo Dukung Inovasi Aplikasi Digipas
Kasat manambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka dan berhasil menangkapnya pada Senin (20/10/2025) malam
“Tersangka RS juga sudah dibawa ke Polres Kampar setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” tambah AKP Gian.
Kasat menambahkan, kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: In Memoriam Deddy Handoko Alimin. Pengusaha Dermawan yang Aktif dalam Kegiatan Sosial dan Olahraga
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," jelas Kasat.(kom)
Editor : Edwar Yaman