PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan memimpin rapat harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/10/2025).
Bertempat di di Ruang Rapat Pokja I Kanwil Kemenkum Riau, rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan dan sejumlah pejabat Bagian Organisasi Setda, Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominfo serta Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis.
Rudy Hendra didampingi tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan, proses harmonisasi regulasi daerah memiliki peran vital dalam memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi adalah bentuk penjagaan agar setiap kebijakan daerah berjalan dalam koridor hukum nasional yang konsisten dan tidak tumpang tindih," ujarnya.
Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Panggilan Darurat Layanan Bengkalis Siaga 112 dan Ranperbup tentang Rencana Induk, Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Kabupaten Bengkalis.
Rudy mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah masukan teknis. Pada Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, masukan diberikan terkait aspek penggabungan dan tipologi perangkat daerah yang perlu disesuaikan dengan prinsip efisiensi birokrasi.
Sementara itu, terhadap Ranperbup Bengkalis Siaga 112, Kanwil Kemenkum Riau menekankan perlunya penyesuaian dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, khususnya pada aspek SOP, sosialisasi dan mekanisme pengawasan.
Sedangkan untuk Ranperbup Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah, masukan diberikan terkait penyempurnaan teknis penulisan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut positif hasil pembahasan dalam rapat tersebut. Sejumlah penyesuaian dan perbaikan substansi serta teknis penulisan, sesuai saran yang disampaikan dalam rapat, akan dilaksanakan. Rudy menegaskan, pihaknya siap terus bersinergi dan membantu pemerintah daerah di Riau dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, sinkron dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Rinaldi