PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan perkara korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Kamis (30/10/2025). Proses Tahap II ini dilaksanakan Penyidik Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka itu adalah Rahman Akil dan Debby Riauma Sary. Keduanya merupakan mantan pejabat di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau tersebut. Mereka dimulai ditahan di Pekanbaru.
Penahanan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Oktober 2025. Serah terima tersangka dan berkas perkara dilakukan Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Kantor Kejari Pekanbaru.
''Proses tahap II perkara korupsi PT PSR, terhadap dua tersangka pada Kamis (30/10/2025) kemarin,'' demikian diterangkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Jumat (31/10/2025).
Menurut Niky, kedua tersangka usai tahap II langsung dilakukan penahanan di tempat terpisah. Untuk tersangka Rahman Akil ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Debby Riauma Sary di Lapas Perempuan Pekanbaru.
''Selanjutnya akan dilaksanakan pelimpahan berkas ke pengadilan dalam waktu dekat. Jadwalnya kami masih menunggu petunjuk pimpinan,'' sebut Niky.
Seperti diketahui dugaan perkara korupsi ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009 silam. Saat itu Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR, sementara Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan 3 ribu dollar Amerika.
Kasus ini mulai disidik Kortastipidkor Polri sejak Juli 2024. Sebanyak 45 saksi dan empat ahli telah diperiksa. Dalam kasus ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka.
Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Kodim 0302/Inhu, Ini yang Dilakukan Rutan Kelas IIB Rengat
Rahman Akil diduga memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak mengeluarkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas, tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan perusahaan sekitar Rp13,4 miliar.
Selain itu, Rahman diduga merekayasa pembukuan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal sedang mengalami kerugian. Sementara itu, Debby Riauma Sary diduga turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar yang sah, serta merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi.(end)
Editor : Edwar Yaman