JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik penetapan biaya haji 2026 yang mengalami penurunan. Tahapan selanjutnya adalah pelunasan yang rencananya dimulai medio atau pertengahan bulan ini.
Juru Bicara Kementerian Haji Ichsan Marsha mengatakan, karena waktu yang sudah kian dekat, maka jemaah bisa mulai melakukan persiapan. Selain kesehatan, juga persiapan uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Nantinya, pemerintah akan menetapkan besaran Bipih masing-masing embarkasi. Nominal tersebut dikurangi uang muka setoran awal dan nominal tabungan virtual account hasil pembagian dividen pengelolaan dana haji. “In sya Allah, dibuka mulai pertengahan November,” katanya.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, penurunan biaya haji 2026 kabar gembira bagi jemaah calon haji Indonesia. “Penurunan biaya ini hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” kata Fadlul, Jumat (31/10).
Biaya haji 2026 ditetapkan di Jakarta (29/10). Rerata total biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,4 juta, turun sekitar Rp2 jutaan dari BPIH 2025 sebesar Rp89,4 juta.
Untuk Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah, ditetapkan sebesar Rp54.193.807 per jemaah. Angka ini turun Rp1.237.944 dari Bipih 2025 sebesar Rp55.431.751 per jemaah.
Sedangkan nilai manfaat (NM) untuk subsidi biaya haji tahun ini sebesar Rp33.215.559 per jemaah (38 persen dari BPIH). Jumlah ini lebih kecil Rp765.949 dibanding NM haji 2025 sebesar Rp33.978.508 per jemaah.
Keadilan dan Keberlanjutan
Transfer pengeluaran keuangan haji dalam rangka pembayaran BPIH 2026 akan dilakukan BPKH ke rekening satuan kerja penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji sesuai ketentuan perundang-undangan. BPKH menilai efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji: keadilan dan keberlanjutan.
BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal. “BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan biaya haji 2026 ini,” kata Fadlul.
Mereka siap menyalurkan NM dari hasil investasi dana haji untuk menopang total biaya haji. BPKH menjamin ketersediaan dana untuk NM aman dan siap digunakan. Bagi BPKH, penurunan biaya haji tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun depan, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Kuota haji untuk Provinsi Riau tahun 2026 turun menjadi 4.682 jemaah, dibandingkan tahun 2025 sebanyak 5.047 jemaah. Turunnya kuota haji Riau disebabkan kebijakan nasional untuk menyamakan masa tunggu haji di seluruh daerah.
Rencananya, masa tunggu haji di seluruh provinsi akan disamakan menjadi rata-rata 26 tahun. Kebijakan ini berdampak pada daerah-daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu lebih singkat, termasuk Riau.(wan/ttg/das)
Editor : Bayu Saputra