PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno menegaskan narkotika merupakan musuh besar, tidak hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi juga bagi seluruh dunia.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengedar dan pihak-pihak yang terlibat aktif dalam jaringan peredaran.
Hal ini disampaikan Sutikno di sela-sela kesibukannya mengawal pekan ini. Baru sepekan bertugas di Riau, Sutikno menegaskan tidak kompromi dalam penegakan hukum kasus ini.
''Tidak boleh ada kompromi terhadap para pelaku yang berperan aktif dalam peredaran barang haram tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengedar, penyimpan, hingga pihak-pihak yang memiliki keterlibatan langsung. Tidak ada ampun, tegakkan hukum secara tugas,'' ucapnya, Senin (3/11/2025).
Kendati begitu, Sutikno mengingatkan pula jajaranhya soal ketelitian aparat penegak hukum dalam membedakan antara pelaku kejahatan dan korban penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan bahwa tidak semua orang yang terjerat kasus narkotika harus diperlakukan sama.
''Kepada para pelaku sebagai korban, ini kita harus betul-betul jeli. Mana yang namanya korban yang harus direhabilitasi dan mana yang bukan korban tapi pura-pura sebagai korban. Ini kan kita harus jeli. Karena kalau korban ini memang harus betul-betul diobati, betul-betul harus dipulihkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa dalam konteks Restorative Justice (RJ), penanganan kasus narkotika pada dasarnya tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Bagi pengguna yang benar-benar terbukti sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi merupakan langkah yang paling tepat.
Selain itu, Sutikno juga mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam menilai setiap kebijakan hukum terkait kasus narkotika. Terutama saat melihat adanya pelaku yang mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, keputusan tersebut tidak pernah diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyelidikan yang mendalam.
Editor : M. Erizal