JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus pemerasan yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, modus yang ditemukan berupa pembagian jatah preman atau Japrem dari penambahan anggaran di dinas PUPR, termasuk sekian persen untuk kepala daerah.
"Terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam Japrem, jatah preman gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah, nah itu modus-modusnya," kata Budi di Gedung KPK RI, Selasa (4/11/2025).
Meski modusnya telah teridentifikasi, Budi belum merinci detail lingkup pemerasan, apakah ditujukan kepada pejabat OPD, pihak swasta atau pejabat daerah lainnya.
"Itu nanti detail ya, masuk ke materi, besok kami akan jelaskan selengkapnya," katanya.
Terkait status tersangka, Budi menegaskan bahwa penetapan sudah dilakukan, namun identitas dan jumlahnya akan diumumkan dalam konferensi pers esok hari.
"Penetapan tersangka dalam perkara ini sudah, namun berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan besok-besok. Penangkapan tadi sudah kami sampaikan, prosesnya seperti apa. Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok kami akan sampaikan saat konferensi pers," jelasnya.
OTT ini sebelumnya mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Sekitar 10 orang diamankan KPK dari Pekanbaru, Riau pada Senin (3/11/2025) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa (4/11/2025).
KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, semua pihak yang diamankan, jelas Budi belum ada yang dipulangkan dan masih diperiksa di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor : Rinaldi