PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan ini diumumkan langsung melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi pers ini, KPK sempat menghadirkan 3 orang tersangka yang telah ditetapkan. Di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nur Salam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang memimpin konferensi sempat membeberkan kronologis pengungkapan kasus dugaan rasuah yang melibatkan orang nomor satu di Riau ini. Dimulai dari informasi yang diterima KPK tentang adanya pertemuan pada Mei 2025.
"Tim KPK mendapatkan informasi, bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara FRY (Ferry Yunanda, red) selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT," sebut Johanis.
Pertemuan ini membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Adapun besaran fee yang diminta ialah sebesar 2,5 persen.
"Permintaan fee ini atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar)," papar Johanis.
Namun setelah disampaikan Sekdis kepada Kadis Arief Setiawan, jumlah permintaan fee naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Yakni sebesar Rp7 miliar. Uang sebanyak ini disebut dengan istilah jatah preman. Dengan kode 7 batang.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang". Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah AW (Abdul Wahid)," paparnya.
Editor : Rinaldi