JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025), dengan mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak, menyampaikan, kegiatan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim KPK di lapangan.
"Laporan dari masyarakat menjadi dasar awal kami melakukan penyelidikan. Ini juga bentuk nyata dukungan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Johanes Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kronologis Kejadian
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI.
Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya, Ferry melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang merepresentasikan Gubernur, meminta fee menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar, dengan ancaman pencopotan atau mutasi bagi yang tidak menuruti, dikenal di internal Dinas PUPR sebagai "jatah preman".
Hasil kesepakatan itu kemudian dibagi dalam tiga tahap penyerahan pertama, Juni 2025, Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari Kepala UPT, Rp1 miliar diserahkan kepada Gubernur melalui perantara Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat MAS.
Tahap kedua, pada Agustus 2025 Ferry kembali menyalurkan Rp1,2 miliar atas perintah MAS dan Dani, termasuk Rp300 juta untuk driver, Rp375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp300 juta disimpan Ferry.
Tahap ketiga pada November 2025, Kepala UPT 3 menyalurkan total Rp1,25 miliar, Rp450 juta melalui MAS kepada Gubernur, dan Rp800 juta diduga langsung diterima gubernur. Total setoran dari Juni hingga November mencapai Rp4,05 miliar.
Pada tahap ketiga ini, Senin (3/11/2025), Tim KPK bergerak melakukan OTT dan mengamankan sembilan orang, termasuk MAS, Ferry, lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, VI, serta Gubernur Abdul Wahid. "Barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta turut diamankan," ucapnya.
Tak hanya itu, Tim KPK juga menggeledah rumah Gubernur di Jakarta Selatan, menemukan pecahan asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar AS atau setara Rp800 juta. Total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini senilai Rp1,6 miliar.
Setelah penangkapan, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari, akhirnya menyerahkan diri dan langsung diperiksa intensif.
Johanes Tanak menegaskan, "KPK akan terus menindak tegas praktik korupsi di mana pun, termasuk di level kepala daerah, sebagai wujud komitmen kami menegakkan integritas di pemerintahan," pungkasnya.
Editor : Rinaldi