PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto belakangan ini disebut-sebut sebagai saksi pelapor, atau pihak yang melaporkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpa Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid. Atas tuduhan tersebut, SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau mengatakan bahwa hal itu adalah fitnah.
"Saya tidak jelas terhadap status saksi pelapor itu. Jika saya disebutkan sebagai pelapor, saya tegaskan itu adalah fitnah. Abdul Wahid itu adalah adik saya, yang dipanggil KPK itu adalah anak buah saya, kan tidak mungkin saya melaporkan. Itu fitnah," tegasnya.
SF Hariyanto juga kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat apapun dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Saya tegaskan saya tidak mengetahui apapun mengenai musibah yang menimpa saudara kita Gubernur Riau Abdul Wahid," ujarnya.
Diceritakannya, pada Senin, 3 November 2025, dirinya memang bertemu dengan Abdul Wahid di kediaman Gubri Jalan Diponegoro pada siang hari. Namun, tidak mengetahui pasti apa yang terjadi di luar area kediaman.
"Memang kebetulan, hari itu kami ngopi bersama, saya dengan pak Gubernur dan Bupati Siak. Ada ramai tamu di luar, saya hanya tahu sebatas itu. Dan itu tidak mengetahui hal itu secara pasti," ungkapnya.
Setelahnya, SF Hariyanto mengaku pulang ke kediamannya. Dan baru mengetahui kasus OTT yang menjerat Gubri dan Kadis PUPR melalui media.
"Setelah selesai ngopi itu, saya pulang, Salat Ashar dan saya tidak mengetahui hal apapun setelahnya. Baru tahu lagi dari media," katanya.
Editor : Rinaldi