(RIAUPOS.CO) - SETELAH menetapkan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Abdul Wahid, ada Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Muhammad Arief Setiawan.
Kamis (6/11), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, semuanya di Pekanbaru. Yakni di kediaman Gubernur Riau di Jalan Diponegoro dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau yang berada di Jalan SM Amin, lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (3/11) lalu.
Saat melakukan penggeledahan, tim KPK didampingi aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pemeriksaan ini berlangsung tertutup sehingga awak media dilarang mendekat. Dalam pantauan lapangan, Tim KPK tiba di Kediaman Gubri Jalan Diponegoro sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah hampir 3,5 jam lamanya melakukan penggeledahan, sekitar pukul 14.20 WIB tim tampak keluar kediaman.
Mereka saat itu tampak membawa beberapa kardus yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan. Keluar dari kediaman, tim KPK kemudian meninggalkan kompleks menggunakan empat mobil jenis MPV warna hitam menuju pintu gerbang samping di Jalan Thamrin Pekanbaru.
Pada waktu yang bersamaan, tim KPK juga diinformasikan melakukan penggeledahan serupa di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di kantornya tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (Kamis, red) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11).
KPK mengimbau agar semua pihak tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Sehingga dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. “KPK mengimbau para pihak mendukung proses penyidikan ini agar dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Budi menyatakan, dukungan masyarakat dalam setiap penanganan kasus korupsi sangat membantu kinerja KPK. Sebab, praktik rasuah secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut. “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” ujarnya.
Diisukan sebagai Saksi Pelapor OTT SF Hariyanto Katakan Itu Fitnah
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubri SF Hariyanto belakangan ini diisukan sebagai saksi pelapor atau pihak yang melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpa Gubri nonaktif Abdul Wahid. Atas tuduhan tersebut, SF Hariyanto mengatakan bahwa hal itu adalah fitnah.
“Saya tidak jelas terhadap status saksi pelapor itu. Jika saya disebutkan sebagai pelapor, saya tegaskan itu adalah fitnah. Abdul Wahid itu adalah adik saya, yang dipanggil KPK itu adalah anak buah saya, kan tidak mungkin saya melaporkan. Itu fitnah,” tegasnya.
SF Hariyanto kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat apapun dalam kasus yang menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid. “Saya tegaskan saya tidak mengetahui apapun mengenai musibah yang menimpa saudara kita Gubernur Riau (nonaktif) Abdul Wahid,” ujarnya.
Diceritakannya, Senin, 3 November 2025, dirinya memang bertemu dengan Abdul Wahid di Kediaman Gubri Jalan Diponegoro pada siang hari. Namun, tidak mengetahui pasti apa yang terjadi di luar area kediaman.
“Memang kebetulan, hari itu kami ngopi bersama. Saya dengan Pak Gubernur dan Bupati Siak. Ada ramai tamu di luar, saya hanya tahu sebatas itu. Dan tidak mengetahui hal itu secara pasti,” ungkapnya. “Setelah selesai ngopi itu, saya pulang, Salat Asar dan saya tidak mengetahui hal apapun setelahnya. Baru tahu lagi dari media,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyebutkan, uang hasil pungutan atau pemerasan yang dikumpulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut bersumber dari pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M Nursalam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Asep mengungkap, dana yang terkumpul dari pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara. “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris,” ujarnya.
Selain perjalanan ke Inggris, Abdul Wahid disebut juga menggunakan sebagian uang hasil pemerasan itu untuk kunjungan ke Brazil. Menurutnya, perjalanan tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan, melainkan agenda pribadi sang gubernur. “Selain ke Inggris, ada juga ke Brazil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tegasnya.
ssssssSementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak menjelaskan, kegiatan OTT dilakukan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim KPK di lapangan. “Laporan dari masyarakat menjadi dasar awal kami melakukan penyelidikan. Ini juga bentuk nyata dukungan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (5/11).
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan pada Mei 2025 di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY) dengan Kepala UPT Wilayah I-VI. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Selanjutnya, Ferry melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan (MAS). Namun, M Arief Setiawan yang merepresentasikan Gubernur Riau meminta fee menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar dengan ancaman pencopotan atau mutasi bagi yang tidak menuruti.
Uang sebanyak ini disebut dengan istilah jatah preman. Dengan kode 7 batang. “Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah AW (Abdul Wahid),” paparnya.
Penyerahan pertama pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari Kepala UPT. Uang sebanyak Rp1 miliar diserahkan kepada Gubernur Riau melalui perantara Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Tahap kedua, pada Agustus 2025 Ferry kembali menyalurkan Rp1,2 miliar atas perintah MAS dan Dani, termasuk Rp300 juta untuk driver, Rp375 juta untuk proposal kegiatan, dan Rp300 juta disimpan Ferry.
Tahap ketiga pada November 2025, Kepala UPT 3 menyalurkan total Rp1,25 miliar, di mana Rp450 juta melalui MAS kepada Gubernur Riau, dan Rp800 juta diduga langsung diterima gubernur. Total setoran dari Juni hingga November mencapai Rp4,05 miliar.
Pada tahap ketiga ini, Senin (3/11), Tim KPK bergerak melakukan OTT dan mengamankan sembilan orang, termasuk M Arief Setiawan, Ferry, lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, VI, serta Gubernur Abdul Wahid. “Barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta turut diamankan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Tim KPK juga menggeledah rumah Gubernur di Jakarta Selatan dan menemukan pecahan asing berupa 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau setara Rp800 juta. Total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini senilai Rp1,6 miliar.
Setelah penangkapan, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (4/11). Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari, akhirnya menyerahkan diri dan langsung diperiksa intensif. ‘’KPK akan terus menindak tegas praktik korupsi di mana pun, termasuk di level kepala daerah, sebagai wujud komitmen kami menegakkan integritas di pemerintahan,” ujarnya.(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta
Editor : Rindra Yasin