PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid, pascaoperasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Kemarin, Senin (10/11/2025), sejumlah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau. Ada sekitar 5,5 jam tim dari lembaga anti rasuah ini di kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," sebut Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Selasa (11/11/2025) pagi.
Penggeledahan, dikatakan dia, dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini.
"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," imbaunya.
Editor : M. Erizal