PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid terus bergulir.
Setelah hampir sepekan melakukan serangkaian penggeledahan secara maraton di berbagai lokasi di Pekanbaru, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai memeriksa sejumlah saksi kunci. Senin (17/11), lima orang menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Hari ini (Senin, red), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11). Adapun lima saksi yang dipanggil penyidik terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta yang merupakan pramusaji rumah dinas Gubri.
Mereka adalah ALP (swasta/pramusaji rumah dinas Gubri), MSA (swasta/pramusaji rumah dinas Gubri), dan ML (swasta/pramusaji dinas Gubri), FDL (ASN PPPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan/PUPR-PKPP Riau), dan HS (staf perencanaan Dinas Pendidikan/Disdik Riau).
Dari pantauan Riau Pos, pasca kegiatan OTT KPK November lalu, hingga saat ini aktivitas di kediaman Gubri di Jalan Diponegoro Pekanbaru tampak lengang. Seluruh pintu kediaman tampak tertutup, hanya ada petugas Satpol PP yang berjaga di pos dekat gerbang. Pagar kediaman juga tertutup pada satu sisinya, kemudian satu sisi lainnya terbuka. Namun portal di depan gerbang tersebut diturunkan.
Berdasarkan keterangan pekerja taman di kediaman Gubri, sejak kejadian OTT tersebut, seluruh pramusaji yang bertugas dikembalikan ke instansinya masing-masing. Ada yang dikembalikan ke Biro Umum, namun ada juga yang dikembalikan ke daerah karena pramusaji tersebut dibawa oleh Gubri nonaktif Abdul Wahid dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). “Pramusajinya dipulangkan, ada yang ke Biro Umum ada yang dipulangkan ke Inhil. Karena beberapa ada yang baru juga,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Herman saat dikonfirmasi perihal adanya pramusaji kediaman Gubri yang diperiksa KPK mengatakan bahwa ia tidak mengetahuinya. “Saya belum tahu kalau info soal itu,” ujarnya.
Pemanggilan tiga pramusaji rumah dinas ditengarai berkaitan dengan aktivitas ruang dalam rumah jabatan, termasuk dugaan aliran uang dan pergerakan pihak-pihak yang terlibat. Sementara dua saksi lain dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara, khususnya mengenai dugaan pergeseran dan penambahan anggaran tahun 2025.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai pengembangan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin, 3 November 2025 lalu. Di mana dari kegiatan tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Untuk diketahui, sebelum pemeriksaan terhadap saksi ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di tujuh tempat di Pekanbaru. Pertama, di kediaman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11). Dari penggeledahan tersebut, tim KPK tampak turut mengamankan sejumlah dokumen.
Selanjutnya, pada Jumat (7/11), di rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam di Jalan Firdaus 2 Pekanbaru. Kemudian, pada Senin (10/11), di Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Dari informasi yang didapat, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berada di lantai dua kantor tersebut. Sore harinya tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekdaprov Riau.
Selanjutnya pada Selasa (11/11), tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau Jalan SM Amin Pekanbaru. Penggeledahan di kantor ini dilaksanakan secara tertutup dan awak media dilarang mendekat. Lalu, Rabu (12/11), tim KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang merupakan lokasi ke enam. Terakhir adalah di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Baca Juga: Bupati Asmar Pindah! Rumah Dinas Lama Dianggap Tidak Layak, Kediaman Irwan Nasir Jadi Pilihan
Kasus yang menyeret Gubri nonaktif Abdul Wahid ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Tim KPK mendapati, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan, dan perwakilan Gubernur Riau.
Dari pertemuan itu disepakati pemberian fee sebesar Rp7 miliar terkait penambahan anggaran Dinas PUPR-PKPP Wilayah I-VI Tahun Anggaran 2025. Pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT di Kantor Dinas PUPR-PKPP Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dari OTT tersebut, tim mengamankan total Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar, dan poundsterling, yang diduga bagian dari pemerasan dan “jatah preman”.(das)
Laporan Yusnir dan Soleh Saputra, Jakarta dan Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian