PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Muncul satu persoalan yang menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim kedapatan membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70, Tenayan Raya. Tindakan itu berujung pada keluarnya Surat Peringatan (SP) 1 dari DLHK Pekanbaru.
Peristiwa yang terjadi itu, bermula saat pengelola LPS berupaya mengejar waktu agar sampah dari lokasi gotong royong cepat terangkut. Tanpa koordinasi, sampah transit mereka letakkan di sebuah lahan kosong, tempat yang tidak seharusnya menjadi lokasi pembuangan.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra langsung turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memastikan bahwa DLHK sudah memberikan teguran resmi sekaligus pengarahan kepada tim LPS.
"Meskipun niat mereka baik, namun kurangnya komunikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi lingkungan," ujar Reza, Selasa (18/11/2025).
Bagi Reza, kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah pengingat penting bahwa pengelolaan sampah membutuhkan kedisiplinan, transparansi, dan koordinasi antar pihak. Hal kecil yang diabaikan dapat menciptakan persoalan besar di lapangan.
DLHK juga menegaskan bahwa peringatan ini bukan akhir. Jika kejadian serupa terulang, pencabutan izin operasional LPS bisa menjadi konsekuensi yang harus diterima.
“Semoga LPS tersebut dapat memperbaiki prosesnya dan menjadi contoh bagi LPS lainnya,” terang Reza, yang berharap kejadian ini menjadi pemicu perbaikan sistem, bukan sekadar catatan pelanggaran.
Kasus ini meninggalkan catatan penting, pengelolaan sampah bukan hanya soal mengangkut dan membuang, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Aksi kecil yang tepat dapat menjaga kota tetap bersih, begitu pula sebaliknya.(ilo)
Editor : Edwar Yaman