Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Periksa Kabag Protokol Setda Pemprov Riau dan Enam Orang Lainnya dalam Kasus OTT Abdul Wahid

Yusnir. • Selasa, 18 November 2025 | 18:03 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus bergulir. Hampir sepekan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan awal November lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa tujuh saksi kunci di Pekanbaru, Selasa (18/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau dan melibatkan tujuh saksi dari berbagai unsur, termasuk aparatur pemerintah dan pihak swasta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari Kabag TU Setda Provinsi Riau, AS, Kasubbag TU Setda Provinsi Riau, APA, Kabag Protokol Setda Pemprov Riau, RFF, dua pihak swasta, HS dan FK; driver Gubernur Riau, FR, serta honorer PUPR Provinsi Riau, HL.

Pemeriksaan ini diharapkan bisa memperjelas aliran dana dan dugaan ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak menuruti perintah untuk menyerahkan “jatah preman” senilai Rp7 miliar. Dana tersebut terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari OTT yang menjerat Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang lainnya dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, mulai dari Rumah Dinas Gubernur, Kantor Gubernur, Kantor Dinas PUPR, BPKAD, hingga Dinas Pendidikan. Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk mendukung penyidikan.

KPK menegaskan, penggeledahan dan permintaan keterangan saksi merupakan upaya paksa yang sah menurut KUHAP untuk menemukan dan mengamankan barang bukti tambahan.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” pungkasnya.(yus)

Editor : Edwar Yaman
#kpk #Kabag Protokol Setda Pemprov Riau #Gubri Nonaktif Abdul Wahid #ott kpk di riau