JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan fee proyek yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus dikembangkan. Setelah sepekan lalu melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah kantor OPD dan rumah pejabat di Pekanbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan perhatian pada aliran uang yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Salah satu yang tengah disorot adalah dugaan pemberian uang sebesar Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan. KPK menduga uang tersebut terkait setoran proyek yang sebelumnya juga menjadi dasar penetapan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memastikan peran pihak yang menerima uang tersebut.
“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPRPKPP, atau seperti apa? Nah itu yang akan didalami,” kata Budi Prasetyo, Kamis (20/11/2025).
Di tengah pendalaman aliran dana ini, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Diketahui, pada Rabu (19/11), Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang dijadwalkan memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi birokrasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri proses penganggaran dan struktur pengambilan keputusan di lingkungan Pemprov Riau.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan daftar saksi yang terdiri dari pejabat teknis maupun ASN yang berperan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Selain Sekdaprov, saksi lain adalah Sekdis PUPR Riau, FER selaku Subkoordinator Perencanaan Program PUPR, ADW PNS PUPR, BRT Kasubkeu PUPR, DFH, serta ZUL yang merupakan Kabid Bina Marga sekaligus mantan Kepala Bidang di PUPR Riau bersama TZ.
Gelombang pemeriksaan ini melanjutkan pemanggilan tujuh saksi pada hari sebelumnya, yang terdiri dari Kabag TU Setda Riau AS, Kasubbag TU APA, Kabag Protokol RFF, dua pihak swasta HS dan FK, FR driver Gubernur, serta HL honorer PUPR. Sebelum itu, lima saksi lainnya juga telah diperiksa, termasuk tiga pramusaji rumah dinas Gubernur serta staf dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Rangkaian pemanggilan yang melibatkan lebih dari 20 saksi ini menguatkan dugaan adanya setoran “jatah preman” senilai Rp7 miliar yang dikaitkan dengan penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Penyidik juga mendalami dugaan ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak memenuhi permintaan setoran.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) awal November yang mengamankan Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, dan Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai pecahan, dokumen anggaran, barang bukti elektronik, hingga rekaman CCTV. Budi menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap.
“Keterangan para saksi dan temuan aliran uang ini sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” pungkasnya.(yus)
Editor : Edwar Yaman