Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau-Kemenko Kumham Imipas Bahas Penguatan Regulasi PMI, Soroti Urgensi Perlindungan di Wilayah Perbatasan

Hendrawan Kariman • Selasa, 25 November 2025 | 15:40 WIB
Tin Kanwil Kemenkum Riau bersama  Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi penguatan regulasi PMI di Riau pada Senin (24/11/2025).
Tin Kanwil Kemenkum Riau bersama Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi penguatan regulasi PMI di Riau pada Senin (24/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau bersama Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat sinkronisasi dan koordinasi penguatan regulasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (24/11/2025).

Pertemuan strategis ini menjadi wadah konsolidasi lintas sektor dalam memastikan penanganan isu PMI di Provinsi Riau agar terarah, terpadu dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan, khususnya mengingat posisi Riau sebagai salah satu wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar-masuk PMI. Keberadaan regulasi yang memadai merupakan fondasi utama untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya praktik non-prosedural.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan pada kesempatan terpisah memaparkan, isu pekerja migran merupakan salah satu fokus penting pihaknya sepanjang 2025. Ia menegaskan, penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas pelaksana di lapangan. Mulai dari perangkat daerah hingga jaringan penyuluh hukum.

''Kami dari Kanwil Kemenkim Riau mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Rapat konsolidasi merupakan langkah konkret untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi perlindungan PMI yang lebih komprehensif,'' ungkap Rudy, Selasa (25/11/2025).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi itu difokuskan pada proses pembentukan regulasi daerah terkait PMI. Untuk Provinsi Riau, diperlukan pemetaan awal mengenai ketersediaan Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur persoalan pekerja migran.

Tahapan kebijakan yang diharapkan meliputi pembentukan Perda sebagai instrumen hukum utama, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Gubernur sebagai pedoman operasional. Bila Perda belum tersedia, maka penyusunan pedoman teknis menjadi langkah awal yang harus dipersiapkan.

Namun, proses pembentukan aturan hukum yang akan melindungi PMI di daerah ini memerlukan kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi, BP3MI, Biro Hukum, dan Kanwil Kemenkum Riau, khususnya dalam tahapan harmonisasi regulasi. Harmonisasi yang presisi dinilai krusial agar kebijakan yang lahir dapat menjawab kebutuhan daerah dan tetap selaras dengan norma hukum nasional.

Sebagai catatan, Kanwil Kemenkum Riau telah melaksanakan sejumlah kegiatan harmonisasi peraturan perundang-undangan sepanjang 2025. Beberapa draft Perda telah selesai diharmonisasikan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses perbaikan sebelum dikembalikan kepada pengusul.

Terkait upaya penguatan di lapangan, Kanwil Kemenkum Riau menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan Penyuluh Hukum dalam sosialisasi regulasi PMI hingga tingkat desa.

Maka, seperti distambahkan Rudy Hendra, optimalisasi jaringan Posbakumdes yang kini telah hadir di 1.862 desa dan kelurahan di Provinsi Riau dinilai menjadi instrumen strategis dalam memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat.

Rudy berharap, rapat sinkronisasi ini dapat menjadi awal dari langkah komprehensif dalam merumuskan kebijakan yang lebih sistematis, terpadu, dan responsif terhadap kompleksitas isu pekerja migran di Riau. Dengan posisi strategis sebagai wilayah perbatasan, penguatan regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan PMI secara nyata dan berkelanjutan.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#Rudy Hendra Pakpahan #Penguatan Regulasi PMI #wilayah perbatasan #kemenkum riau #Kemenko Kumham Imipas