PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus paya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah pada 2025 ini. Salah satunya dengan melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemnkum RI seperti yang dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Ditjen PP yang langsung dipimpin Dirjen PP Dhahana Putra, beserta jajaran. Kehadiran Tim Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan untuk memastikan penguatan koordinasi berjalan optimal.
Pada kesempatan itu Dirjen PP menegaskan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di daerah dapat merangkap jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, penyesuaian grade jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan tengah dalam proses finalisasi untuk memastikan struktur jabatan lebih proporsional dan selaras dengan kompleksitas pekerjaan.
Dalam sesi diskusi, tim dari Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait implementasi Permenkum Nomor 40 Tahun 2025. Terutama mengenai tidak dicantumkannya pejabat eselon II dalam proses pengharmonisasian.
Tim juga menyoroti belum tersedianya format surat selesai dalam ketentuan mengenai 10 analisis konsepsi, mekanisme penyusunan Berita Acara pengharmonisasian, serta rencana penutupan layanan e-Harmonisasi.
Merespons dinamika tersebut dalam kesempatan terpisah, Rudy Hendra Pakpahan menekankan komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk memastikan seluruh perangkat teknis memahami perubahan regulasi terbaru.
Baca Juga: Kodam XIX/Tuanku Tambusai Pastikan MBG dan TNTN Jadi Prioritas
''Kepastian prosedur dalam proses harmonisasi sangat penting agar fasilitasi produk hukum daerah berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan administratif bagi pemerintah daerah,'' ujarnya.
Rudy Hendra juga mengapresiasi Ditjen PP yang terus membuka ruang konsolidasi teknis dalam penyempurnaan kebijakan harmonisasi. Sementara itu, Ditjen PP menegaskan bahwa seluruh ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 akan segera disosialisasikan secara resmi.
Mengenai format surat, akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktur terkait. Analisis konsepsi tetap diperlukan agar proses tanggapan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan menteri.
Ditjen PP juga menyampaikan bahwa permohonan pengharmonisasian untuk tahun berjalan dijadwalkan akan ditutup pada 15 Desember 2026. Jadwal pelaksanaan harmonisasi lanjutan akan diinformasikan setelah penyusunan pedoman selesai dan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Rudy Hendra kembali menegaskan pentingnya posisi strategis koordinasi ke pusat ini. Terutama dalam memberikan dukungan teknis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.
''Produk hukum yang baik akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,'' tegasnya.(end)
Editor : Edwar Yaman