PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Riau mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) terkait tugas dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (25/11/2025).
Sosialisasi virtual ini diikuti Kadiv Yankum Febri Mujiono yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dari Pekanbaru. Seluruh ASN Bidang Pelayanan AHU juga ambil bagian dalam sosialisasi ini. Sosialisasi ini membahas lima regulasi terbaru.
Adapun regulasi itu antara lain terkait PPNS, penegasan status kewarganegaraan, pembinaan organisasi notaris, verifikasi pemilik manfaat, hingga mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Dalam Permenkum, ada perubahan waktu layanan menjadi 14 hari, lalu mekanisme penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri, kewajiban organisasi notaris untuk menyusun laporan tahunan dan memberikan data untuk pengawasan. Juga diatur, penegasan sanksi administratif bagi organisasi notaris yang tidak patuh.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya akurasi pelaporan Beneficial Ownership sesuai Permenkum No 02 Tahun 2025 dan ketentuan terbaru pemblokiran maupun pembukaan blokir perseroan melalui SABH. Ini ditujukan untuk melindungi pemegang saham serta mencegah manipulasi data.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan pada Rabu (26/11/2025) menegaskan pentingnya sosialisasi tersebut. Terutama dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan Ditjen AHU pada tahun 2025.
''Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan hukum di daerah. Kami siap menjalankan implementasi seluruh regulasi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan layanan AHU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,'' ujar Rudy Hendra.
Editor : M. Erizal