Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Kawal Penyempurnaan Dua Ranperbup Strategis Kuansing

Hendrawan Kariman • Kamis, 27 November 2025 | 20:55 WIB
Tangkapan layar rapat harmonisasi dua Ranperbup strategis Kuansing yang digelar secara virtual pada Kamis (27/11/2025).
Tangkapan layar rapat harmonisasi dua Ranperbup strategis Kuansing yang digelar secara virtual pada Kamis (27/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali berperan dalam upaya memperkuat kualitas regulasi daerah. Kali ini melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang digelar secara virtual pada Kamis (27/11/2025).

Dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan, diikuti OPD terkait dari Pemkab Kuansing, harmonisasi ini membahas dua Ranpenbup strategis. Yaitu pedoman pemberian remunerasi BLUD RSUD Kuantan Singingi dan pedoman pengelolaan pegawai tenaga profesional lainnya.

Dua Ranperbup ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah. Maka Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tengah melaksanakan agenda kedinasan di tempat lain, memberikan dukungan penuh terhadap jalannya harmonisasi dua Ranperbup tersebut.

''Penting bagi kami untuk memastikan seluruh proses pengharmonisasian berjalan profesional dan tepat standar sebagai bentuk komitmen Kemenkum Riau dalam memperkuat sinkronisasi regulasi di tingkat daerah. Apalagin dua Ranperbup ini bernilai strategis memperkuat profesionalitas pelayan dan pelayanan kesehatan di Kuansing,'' kata Rudy Hendra.

Rudy Hendra juga menegaskan komitmen Kemenkum Riau untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, selaras dan berdaya guna bagi kepentingan publik.

Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H Yeni Nel Ikhwan menekankan, harmonisasi merupakan upaya penting untuk memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan peraturan di atasnya.

Ini juga untuk memastikan aturan itu bebas dari tumpang tindih, serta mampu bekerja secara efektif dalam mendukung tujuan pembangunan.

Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah kesesuaian substansi terhadap UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permendagri 78/2018 dan 79/2018, serta prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin penyempurnaan direkomendasikan, seperti penyesuaian judul, perbaikan struktur bab, serta penghapusan dasar hukum yang tidak relevan agar regulasi lebih tepat, sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pada Ranperbup remunerasi BLUD RSUD, tim harmonisasi menekankan pentingnya penyesuaian struktur pengaturan agar selaras dengan aturan teknis dan mencerminkan transparansi pengelolaan layanan.

Sementara pada Ranperbup pengelolaan pegawai tenaga profesional lainnya, penekanan utama diarahkan pada penyempurnaan pendelegasian kewenangan sesuai Permendagri 79/2018 agar pengaturan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pengangkatan, masa kerja, hak - kewajiban, hingga pemberhentian pegawai.

Seluruh peserta rapat menyepakati hasil pembahasan dan menerima rekomendasi penguatan substansi yang disampaikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Riau.

Proses berlangsung lancar, produktif, dan komunikatif, menunjukkan kolaborasi solid antara daerah dan Kemenkum dalam menghadirkan regulasi yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Editor : M. Erizal
#Harmonisasi #Regulasi Daerah #kemenkum riau #kuansing #Ranperbup