KUANSING (RIAUPOS.CO) - Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Riau, tepatnya ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (28/11). Menhut berjanji akan menindaklanjuti berbagai persoalan kehutanan yang belum tuntas di Kuansing.
Salah satu yang menjadi atensi adalah soal kasus perambahan Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik. Kawasan hutan lindung ini ditebangi secara liar dan alih fungsi menjadi perkebunan. Para pelaku mencuri kayu dan merambah dengan cara masuk dari perbatasan Riau-Sumbar.
“Soal Hutan Lindung Bukit Betabuh ini nanti akan kita tindaklanjuti. Saya belum tahu secara pasti detailnya, tapi nanti akan saya lihat dan tim tindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (28/11).
Menteri kabinet asal Kecamatan Kuantan Mudik itu mengatakan, tidak hanya soal Hutan Lindung Bukit Betabuh, tetapi semua persoalan kehutanan yang terjadi akan diselesaikan secara bertahap. Raja Juli mengatakan, sekarang banyak terjadi persoalan kehutanan yang menyebabkan konflik masyarakat.
Memang, dulu penetapan peta kawasan banyak dilakukan “di atas meja” saja tanpa melihat kondisi riil di tengah masyarakat. Hutan memiliki peran yang amat penting. Apalagi sekarang ini di wilayah Sumatera banyak terjadi bencana. Mulai Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat. “Ini salah satu dampak kita lalai menjaga hutan. Pembangunan kesejahteraan itu penting, tetapi ekologis juga penting,” ujarnya.
Serahkan SK Perhutanan Sosial Rimbo Larangan
Dalam kunjungan kerja ini, Menhut Raja Juli juga menyerahkan SK Perhutanan Sosial (PS) Rimbo Larangan masyarakat hukum adat (MHA) Kenegerian Jake, Kecamatan Kuantan Tengah ke pada perwakilan Datuk Penghulu dan ninik mamak Kenegerian Jake.
Penyerahan SK yang di langsungkan di kawasan Rimbo Larangan Kenegerian Jake itu disaksikan langsung oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani SSi MT, Forkopimda, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing serta Datuk Penghulu dan ninik mamak Kenegerian Jake maupun para Datuk Penghulu dan ninik mamak yang tergabung dalam Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing.
Menhut mengatakan, Kabupaten Kuansing adalah kampung halamannya, tepatnya di Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik. Banyak kenangan yang tertinggal di kampung halamannya Kuansing, apalagi ketika masih masa kecil saat pulang liburan sekolah.
Penyerahan SK ini bentuk menghargai kerja para datuk penghulu dan ninik mamak Kenegerian Jake, yang sejak zaman Belanda hingga sekarang masih terjaga hingga kini. Selainj itu, juga bagian penting dari menjaga keberlangsungan tradisi pacu jalur milik Kabupaten Kuansing yang sekarang sudah mendunia.
Dengan hutan yang terjaga, maka bahan baku Jalur yang terbuat dari sebuah kayu, tetap terjaga dan berlangsung hingga pada anak cucu mendatang. Makanya, Menhut Raja Juli Antoni mengingatkan, bahwa pembangunan ekonomi harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan ekologis. “Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi pertumbuhan ekologis juga penting. Kita perlu lebih disiplin menjaga hutan,” tegasnya.
Penyerahan SK ini menjadi bagian penting dari strategi Reforma Agraria dan upaya memperkuat peran masyarakat dalam menjaga hutan. Dirjen PSKL menegaskan bahwa kementerian berkomitmen mengawal keberlanjutan program Perhutanan Sosial hingga tingkat tapak.“Amanah ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang dan ini menjadi tanggungjawab bersama,” tuturnya.
Raja Juli Antoni pun berjanji akan mengakselerasikan usulan-usulan Perhutanan Sosial (PS) yang diusulkan Pemkab Kuansing. Apalagi ada 1,4 juta hektare lahan secara nasional yang akan diusulkan menjadi Perhutanan Sosial. “In sya Allah, kita akan prioritaskan usulan Kuansing dan Riau,” ujarnya.
Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut RI Catur Endah Prasetiani yang mendampingi Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, di Riau tercatat persetujuan Perhutanan Sosial yang telah diberikan seluas 194.572 hektare dengan 185 unit kelompok persetujuan Perhutanan Sosial kepada 34.902 KK.
Untuk Kuansing, persetujuan Perhutanan Sosial ada sekitar 5.560 hektare dengan 9 SK kepada 2.519 KK. “Hari ini (Jumat), diserahkan SK persetujuan Perhutanan Sosial kepada lima kelompok pengelola, yaitu satu Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan 4 Hutan Kemasyarakatan (HKm) sekitar Kuansing dan Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Endah merincikan, kelima kelompok pengelola Perhutanan Sosial. Yakni wilayah Indikatif Hutan Adat Kenegerian Jake Kuansing seluas 405 hektare, HKm KTH Kampar Jaya Bersama Kabupaten Kampar seluas 1.286 hektare, HKm KTH Batang Ulak Jaya Kabupaten Kampar seluas 989 hektare.
Kemudian HKm KTH Selatang Mandiri Kabupaten Kampar seluas 314 hektare dan terakhir KTH Sungai Otan Kabupaten Kampar seluas 1.243 hektare. “Total luasan akses kelola PS yang diberikan seluas 4.237 hektar kepada 1.379 Kepala Keluarga. Dan dari 4 HKm tercatat pemegang Persetujuan 28 persen keterwakilan Perempuan,” katanya.
Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk mengawal Perhutanan Sosial sampai tingkat tapak. Sekaligus memastikan SK diterima langsung oleh masyarakat penerima Perhutanan Sosial.
Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menyambut gembira dengan penyerahan SK ini karena akan membuka peluang untuk hutan yang masuk wilayah masyarakat hukum adat. Sebagai bentuk dukungan, Pemkab dan DPRD tengah menggodok Ranperda MHA.
Di mana masih ada sekitar 30 ribu hektare yang bisa diusulkan menjadi Perhutanan Sosial. “Kita ingin Kuansing bisa menjadi penyumbang karbon. Kalau 30 ribu hektare lebih ini dihijaukan kembali, maka Kuansing akan menjadi penyumbang karbon dan hutan hijau kembali,” ujarnya.(dac)
Editor : Bayu Saputra