PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs.
Hari ini Senin (1/12/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Pantauan dilokasi pemeriksaan, aktivitas di kantor BPKP Riau masih tampak berjalan normal. Tidak ada penjagaan khusus yang dilakukan, para pegawai juga masih tampak keluar masuk kantor seperti biasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pendalaman pasca OTT awal November lalu yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta dua orang dekatnya.
“Hari ini Senin (1/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi Prasetyo pada Senin (1/12/2025).
Empat saksi yang dipanggil datang dari latar belakang berbeda, menunjukkan luasnya jangkauan penyidikan. Mereka adalah MAT, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau, SUYI, seorang anggota DPRD Riau, EMB, Plt Kepala Dinas LHK Riau, serta IP dari pihak swasta.
Pemanggilan ini disebut untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik, termasuk dugaan adanya alur koordinasi proyek yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan, dari eksekutif hingga pihak non-struktural.
Sejak OTT pada 3 November lalu, penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi dari Setdaprov, Dinas PUPR-PKPP, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga beberapa ajudan dan staf rumah dinas Gubernur. Menguatnya alur keterangan dari berbagai lini ini diklaim menjadi kunci untuk merangkai konstruksi utuh perkara.
Pemeriksaan saksi hari ini menjadi kelanjutan dari upaya memetakan kembali dinamika proyek infrastruktur Pemprov Riau yang diduga dipungut fee oleh sejumlah pihak.
KPK diyakini masih akan memanggil saksi tambahan dalam beberapa hari ke depan untuk mempertegas siapa saja yang mengetahui atau berperan dalam dugaan pengaturan proyek tersebut. (sol)
Editor : M. Erizal