Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Periksa 4 Saksi, 1 Anggota DPRD Riau

Soleh Saputra • Selasa, 2 Desember 2025 | 10:04 WIB
Kantor BPKP Perwakilan Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang dijadikan lokasi pemeriksaan saksi, terlihat sepi, Senin (1/12/2025).
Kantor BPKP Perwakilan Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang dijadikan lokasi pemeriksaan saksi, terlihat sepi, Senin (1/12/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan ‘’jatah preman (japrem)’’ di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Sempat tak ada kegiatan pe­meriksaan hampir sepekan, Senin (1/12), Tim Penyidik KPK memeriksa empat saksi lainnya, satu di antaranya merupakan anggota DPRD Riau berinisial SUYI. Peme­r­iksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah MAT (Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau), EMB (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau), dan IP (pihak swasta yang diduga mengetahui proses penentuan pekerjaan maupun aliran dana proyek).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan ini merupakan lanjutan dari penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November lalu yang menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Muhammad Arief Setiawan, dan staf ahli Gubernur Dani M Nursalam.

“Senin (1/12) ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi Prasetyo, Senin (1/12). Pantauan di lokasi pemeriksaan, aktivitas di Kantor BPKP Riau masih tampak berjalan normal. Tidak ada penjagaan khusus yang dilakukan, para pegawai juga masih tampak keluar masuk kantor seperti biasa.

Pemanggilan ini sekaligus untuk mengonfirmasi temuan lapangan terkait dugaan adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek Pemprov Riau tahun 2025. Penyidik ingin memastikan jejak peran masing-masing pihak, termasuk apakah terdapat keterlibatan non-struktural dalam pengaturan proyek.

Pemeriksaan saksi ini juga menjadi kelanjutan dari upaya memetakan kembali dinamika proyek infrastruktur Pemprov Riau yang diduga dipungut fee oleh sejumlah pihak. KPK diyakini masih akan memanggil saksi tambahan dalam beberapa hari ke depan untuk mempertegas siapa saja yang mengetahui atau berperan dalam dugaan pengaturan proyek tersebut.

Sebelumnya, sejak OTT 3 November, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari Setdaprov Riau, Dinas PUPR-PKPP, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, staf rumah dinas Gubri, ajudan, pramusaji, hingga sopir pribadi Gubri. Tak hanya itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas Gubernur, dan kediaman pejabat terkait untuk menyita dokumen, perangkat elektronik, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan setoran fee proyek.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai pengembangan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin, 3 November 2025 lalu. Di mana dari kegiatan tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November lalu sampai 25 November 2025. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12e dan Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelum pemeriksaan terhadap para saksi, KPK sudah melakukan penggeledahan di tujuh tempat di Pekanbaru. Pertama, di kediaman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11). Dari penggeledahan tersebut, tim KPK tampak turut mengamankan sejumlah dokumen.

Selanjutnya, pada Jumat (7/11), di rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam di Jalan Firdaus 2 Pekanbaru. Kemudian, pada Senin (10/11), di Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Dari informasi yang didapat, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berada di lantai dua kantor tersebut. Sore harinya tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekdaprov Riau.

Selanjutnya pada Selasa (11/11), tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau Jalan SM Amin Pekanbaru. Penggeledahan di kantor ini dilaksanakan secara tertutup dan awak media dilarang mendekat. Lalu, Rabu (12/11), tim KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang merupakan lokasi ke enam. Terakhir adalah di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Kasus yang menyeret Gubri nonaktif Abdul Wahid ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Tim KPK mendapati, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan, dan perwakilan Gubernur Riau.

Dari pertemuan itu disepakati pemberian fee sebesar Rp7 miliar terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar Tahun Anggaran 2025.

Pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT di Kantor Dinas PUPR-PKPP Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dari OTT tersebut, tim mengamankan total Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar, dan poundsterling, yang diduga bagian dari pemerasan dan “jatah preman”.(yus/sol)

Editor : Arif Oktafian
#kpk #Abdul Wahid #dprd riau #periksa