PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana pada Selasa (2/12/2025).
Dua pengesahan kerja sama ini merupakah langkah awal dari komitmen bersama dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pengesahannya dilaksanakan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno dan Plt Gubernur Riau SF Haryanto.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal yang turut menyaksikan pengesan kerjasaka ini mengatakan, pihaknya ingin memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP baru. Terutama menyangkut pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
''Hari ini kami dari Kejaksaan Agung hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati dengan Pak Plt Gubernur, kemudian juga PKS-nya antara para Kajari dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Riau,'' ujar Undang.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan pondasi penting agar pelaksanaan KUHP Nasional berjalan efektif. Ia berharap penerapan KUHP Nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
''Harapan kita KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari dapat dilaksanakan dengan optimal, kemudian juga bisa mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk masyarakat Provinsi Riau,'' ujarnya.
Sementara itu Kajati Riau Sutikno menegaskan komitmen jajarannya dalam mempersiapkan transisi menuju pemberlakuan KUHP baru. MoU yang diteken hari itu menjadi dasar koordinasi, sedangkan PKS di tingkat kabupaten dan kota akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan.
''Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam bentuk MoU karena nanti teknisnya ada di Kejari dan pemerintah yang ada di wilayah Kejaksaan Negeri, karena nanti mereka yang akan melaksanakan," ujar Sutikno.
Pada kesempatan yang sama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh pemerintah daerah di Riau dalam menyukseskan pelaksanaan KUHP baru.
''Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten dan kota siap melaksanakannya KUHP baru yang akan diimplementasikan tanggal 2 Januari mendatang,'' sebut SF Hariyanto.
*Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Penandatanganan MoU turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta pimpinan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Secara khusus, kehadiran Jamkrindo ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif di Provinsi Riau melalui berbagai program pemberdayaan dan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dari kolaborasi besar antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengatakan, sebagai perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, Jamkrindo mempertegas kontribusi melalui penguatan sumber daya manusia, pendampingan usaha, serta program-program yang sejalan dengan tanggung jawab sosial perusahaan.
Abdul Bari juga menegaskan dukungan strategisnya terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif. Ia memaparkan bahwa Jamkrindo telah menjalankan berbagai pelatihan bertajuk 'Kembali Berkarya dan Berdaya' untuk mendukung reintegrasi sosial para peserta.
''Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum,'' ujarnya.
Abdul Bari juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kepercayaan yang diberikan kepada Jamkrindo.
''Komitmen kami sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas serta penguatan sumber daya manusia. Melalui kombinasi bisnis penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan dampak sosial dan ekonomi dapat berjalan beriringan serta memberikan manfaat yang terukur dan inklusif,'' ujarnya.
Sekedar informasi, pidana kerja sosial menjadi instrumen pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan akibat tindak pidana. Untuk itu, peserta program keadilan restoratif membutuhkan akses pembekalan keterampilan agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Kajati Riau Sutikno menjabarkan, pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan tanpa paksaan dan tanpa komersialisasi. Ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berbuat baik kepada masyarakat.
Sutikno menekankan pentingnya penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa banyak pembaruan, sehingga persiapan matang diperlukan menjelang pemberlakuannya.
''Kita harus memahami prinsip bahwa pemidanaan tidak bermaksud merendahkan martabat manusia,'' sebut Sutikno.(end)
Editor : Edwar Yaman