PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan mengutus Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dewi Sri Wahyuni, bersama tim, mengikuti koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU mengenai berbagai isu kenotariatan, Selasa (2/12/2025).
Pertemuan itu membahas penegasan sekaligus meminta penjelasan dari pusat. Pertama, terkait pemblokiran akun notaris merupakan konsekuensi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga notaris dengan akun terblokir dinilai tidak lagi memenuhi arahan regulasi pusat.
Kanwil Kemenkum Riau juga menyampaikan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk belum adanya SOP pemberhentian notaris yang jelas, ketidakselarasan komunikasi pemberitahuan pemberhentian, serta sejumlah kasus notaris bermasalah.
Berdasarkan catatan Kemenkum Riau, ada notaris terlibat penyalahgunaan narkoba hingga pelanggaran berat seperti temuan indikasi penyalahgunaan akun atas penerbitan 3.638 akta melalui sistem fidusia online.
Melalui koordinasi ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan perlunya kejelasan terkait SOP pemberhentian notaris, termasuk alur, dasar hukum, dan mekanisme pemberitahuan resmi. Maka koordinasi ini amat penting bagi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Koordinasi yang kami lakukan agar pelaksanaan tugas AHU, khususnya kenotariatan dapat berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin menciptakan kepastian hukum dalam pengawasan dan penegakan disiplin notaris," tegas Rudy Hendra.
Editor : Rinaldi