Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Napi Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional, 26,9 Kg Sabu Disita di Riau

Hendrawan Kariman • Rabu, 3 Desember 2025 | 11:33 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira bersama Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi, Selasa (2/12/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira bersama Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi, Selasa (2/12/2025).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PEREDARAN narkoba internasional yang melibatkan narapidana berhasil diungkap berkat kolaborasi dan sinergi yang kuat Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan Polda Riau.

Hal ini setelah seorang narapidana berinisial AA yang tengah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika internasional. Jaringan juga melibatkan dua tersangka lainnya di luar lapas berinisial RF dan HR. Keduanya berperan sebagai kurir lapangan yang menjemput serta mengantar narkoba kepada pembeli.

Pengungkapan kasus bermula pada Ahad (19/11), ketika keduanya ditangkap di Jalan Kesadaran dengan membawa 27 paket besar berisi sabu seberat total 26,9 kilogram. Dari penangkapan itu, terkuak bahwa seluruh operasi dikendalikan oleh AA dari dalam lapas.

‘’Dua orang tersangka diamankan dengan 27 paket besar diduga sabu,’’ ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers bersama Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, Selasa (2/12).

Jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Riau. Napi AA disebut sudah dua kali berhasil memasukkan sabu ke Indonesia, masing-masing 70 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian diedarkan ke sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

‘’Napi AA ini pengendali sekaligus pemesan sabu dari luar negeri. Dia menjual di beberapa provinsi, bukan hanya Riau,’’ jelas Kombes Putu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menegaskan komitmen pihaknya bahwa lapas harus bersih dari Narkoba dan handphone. Pihaknya selalu siap berkolaborasi dengan kepolisian dalam hal ini. 

‘’Kami memegang teguh dan melaksanakan sepenuhnya perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, yang tertuang dalam 13 Perintah Harian, khususnya poin pertama yaitu memberantas peredaran narkoba,’’ tegas Yuniarto.

Pengungkapan ini, kata Yuniarto, menjadi bukti nyata keseriusan Lapas Pekanbaru untuk membersihkan lapas dari jaringan narkoba. Tindakan tegas juga dipastikan akan diberikan kepada warga binaan yang terbukti terlibat dalam pengendalian narkoba, sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Peredaran Sabu di Tembilahan Hulu Digagalkan
Sementara itu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat setengah kilogram di Jalan Suhada, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil pada Sabtu (29/11) lalu dan mengamankan satu orang pria berinisial MH yang diduga menjadi pengedar.

Demikan disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, Selasa (2/12) petang. ‘’Kita ada melakukan penangkapan satu orang pria dengan barang bukti sabu seberat 511,3 gram,’’ ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pria 48 tahun tersebut diduga sering melakukan peredaran narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu.(*2/hen)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#jaringan narkoba #riau #lapas #napi