Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ikuti Diskusi Publik 'NgOPHI', Kemenkum Riau Bahas Efektivitas MLA hingga Ekstradisi

Hendrawan Kariman • Jumat, 5 Desember 2025 | 14:45 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono (tengah) saat mengikuti Diskusi Publik
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono (tengah) saat mengikuti Diskusi Publik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan diskusi publik Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NgOPHI) pada Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini bukan sekedar ngobrol santai atau diskusi ringan. Hal ini bisa dilihat dari tema yang diangkat, mulai dari mengkaji efektifitas Mutual Legal Assistance (MLA) hingga Ekstradisi.

Pembicarapun bukan pejabat biasa, melainkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang mengutus Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono pada diskusi ini mengatakan, NgOPHI ini merupakan forum strategis dalam memperkuat koordinasi dan pemahaman terkait kerja sama hukum internasional, khususnya dalam penanganan kejahatan lintas batas dan layanan Apostille.

''Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam diskusi ini menegaskan komitmen kami untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami perkembangan kebijakan hukum internasional,'' kata Rudy Hendra, Jumat (5/12/2025).

Selain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rudy Hendra juga mengutus Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.(AHU) Dewi Sri Wahyuni dan jajaran pada diskusi tersebut.

Ada dua sesi utama dalam diskusi ini. Pertama terkait Efektivitas Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi dalam penanganan kejahatan lintas negara serta layanan Apostille.

Dalam pemaparannya, Dirjen AHU Widodo menegaskan, Kemenkum RI sebagai Otoritas Pusat, memiliki peran sentral dalam koordinasi penegakan hukum internasional melalui mekanisme Efektivitas Mutual Legal Assistance Ekstradisi, serta penyusunan perjanjian bilateral dengan negara mitra.

Forum ini juga membahas perkembangan implementasi Konvensi Apostille yang telah berlaku di Indonesia sejak 4 Juni 2022. Sebagai otoritas yang ditunjuk, Kemenkum RI tengah menyiapkan layanan e-Apostille, yakni penerbitan sertifikat Apostille dalam bentuk elektronik sebagaimana konsep e-APP yang terdiri dari e-Apostille dan e-Register.

''Langkah ini diharapkan mampu mempercepat layanan dan meningkatkan keamanan dokumen publik asing secara digital,'' sebut Widodo.

Melalui forum NgOPHI, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai integrasi kerja sama internasional dengan sistem hukum acara pidana nasional. Termasuk pengetahuan urgensi peningkatan kualitas layanan Apostille.

Rudy Hendra berharap kegiatan ini menjadi ruang penting bagi Kanwil Kemenkum Riau untuk memperkuat kapasitas ASN. Terutama dalam menjalankan fungsi layanan hukum yang profesional, adaptif, dan selaras dengan dinamika penegakan hukum global.

Editor : M. Erizal
#diskusi publik #kemenkum riau #hukum internasional #Dirjen AHU