Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Mantan Direksi PT SPR Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp33,2 Miliar

Hendrawan Kariman • Jumat, 5 Desember 2025 | 15:14 WIB
Mantan Direktur Utama PT SPR Rahman Akil (baju putih) menjalani sidang perdana perkara korupsi senilai Rp33,2 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (5/12/2025).
Mantan Direktur Utama PT SPR Rahman Akil (baju putih) menjalani sidang perdana perkara korupsi senilai Rp33,2 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (5/12/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua mantan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi, Jumat (5/12/2025).

Keduanya, Mantan Direktur Utama Rahman Akil dan Mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sary didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp33,2 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) M Ihsan Awaljon Putra SH dan Yuliana Sari SH dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa secara bersama- sama pada periode Juni 2008 hingga November 2015.

Perkara ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada Oktober 2009 silam.

Kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara.

JPU mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melakukan penarikan uang dari kas PT SPR tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah. Perbuatan itu juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO), malah digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

''Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan,'' ungkap JPU dalam dakwaan.

Kedua terdakwa juga didakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi atas sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

Hal ini menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari seharusnya, dengan maksud supaya pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

Aksi culas itu diduga telah memperkaya terdakwa Rahman Akil sebesar Rp6,5 miliar dan terdakwa Debby Riauma Sary sebesar Rp9,8 miliar.

JPU juga mendakwa perbuatan keduanya memperkaya lErwinta Marius sebesar Rp4,3l miliar, Eko Sembodo sebesar Rp2,9 miliar, Erwin Lubis sebesar Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ ACS Lawfirm sebesar Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar sebesar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio sebesar Rp678 juta.

Selanjutnya memperkaya Nurkhozin sebesar Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid sebesar Rp691 juta, H Nurbay Jus sebesar Rp569 juta, H Katijo Sempono sebesar Rp369 juta dan Karyawan PT SPR Langgak dengan total sebesar Rp1,1 miliar.

Berdasarkan hasi audit BPKP RI terkait perkara ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp33,2 miliar dan USD 3.000.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan Hakim DeltaTamtama menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing, Rahkan Akil dan Debby menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Editor : M. Erizal
#pt sarana pembangunan riau #mantan direktur utama #mantan dirut #spr #sidang korupsi