PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37 yang berisi larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota.
Larangan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan cuaca yang tidak menentu serta potensi bencana alam di wilayah Riau dan sekitarnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau menegaskan bahwa seluruh kegiatan perjalanan, baik yang bersifat kegiatan sekolah seperti karya wisata, study tour, hingga kunjungan industri maupun bentuk kegiatan luar kota lainnya, dihentikan sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan agenda keluar kota, Disdik meminta agar kegiatan tersebut dijadwalkan ulang atau dialihkan menjadi aktivitas lain yang lebih aman.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Ia juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan serta memperkuat koordinasi terkait keselamatan siswa, terutama dalam menghadapi potensi bencana yang mungkin terjadi akibat cuaca ekstrem.
Selain itu, pihak sekolah diminta memastikan komunikasi yang intens dengan orang tua dan instansi terkait jika terjadi keadaan darurat.
"Surat edaran ini adalah upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan warga sekolah," ujar Erisman Yahya, Selasa (9/12/2025).
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Disdik Riau berharap seluruh sekolah dapat meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah proaktif dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan belajar.
Editor : Rinaldi