PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hal ini ditandai dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, P-21. Kini perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan terhadap dua tersangka. Yaitu Mantan Kepala Disdikbud Rohil sekaligus Pengguna Anggaran, Asriel Arif (AA) dan Pejabat Pembuat Komitmen selaku Ketua Tim Fasilitator Pelaksana, Syafrijon (SYF).
''Berkas perkara atas nama tersangka AA dan tersangka SYF telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap II sudah dilakukan untuk segera disidangkan,'' kata Sutikno.
Didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra dan Kasi Penkum Zikrullah, Sutikno menyebutkan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) tertanggal 11 Mei 2023, terdapat 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD pada 41 sekolah. Total realisasi anggaran mencapai Rp40,3 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap.
Dalam perjalanannya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
Modus yang terungkap, pengambilan dana oleh tersangka Asriel Arif sejak tahap I hingga III sebesar Rp7,65 miliar justru digunakan kepentingan pribadi. Sebagian itu, diungkap Sutikno, untuk pembayaran pinjaman dan pembayaran ke media yang mencapai Rp86,5 juta.
Selain itu penyidik menemukan pembayaran pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada 19 Tim Fasilitator Lapangan (TFL) senilai Rp403,6 juta. Padahal para TFL telah menerima honor pendamping kegiatan penunjang DAK sebesar Rp665 juta.
Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa ada belanja makan dan minum bagian keuangan senilai Rp1 juta, peminjaman uang kepada Sekretaris Dinas dan PPTK sebesar Rp394,7 juta. Ada juga pembayaran senilai Rp405,8 juta oleh Syafril ke dua toko material yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Riau telah menyita tiga bidang tanah beserta bangunan rumah yang berlokasi di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, serta uang tunai sebesar Rp422 juta.
Asriel dan Syafri dalam perkara dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setikno dalam hal ini mengaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum. Ia juga memasikan penanganan perkara ini, seperti halnya perkara lain yang telah atau sedang ditangani Kejati Riau, dilakukan secara profesional.
''Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Perkara ini menjadi komitmen Kejati Riau dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan,'' tutup Sutikno.
Editor : M. Erizal