SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau kembali menggelar operasi pemberantasan aktvitas perusakan hutan. Kali ini, dugaan titik lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada beberapa hari lalu (8/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS usia 50 tahun serta balok kayu olahan dan perlengkapan yang kuat diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat, tim segera bergerak cepat ke lapangan dan menemukan kegiatan penebangan liar serta berbagai barang bukti,” ujar AKP Roemin, Kamis (11/12/2025).
Ia menyebutkan, MS diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang ditengarai akan diangkut menggunakan pompong. Barang bukti yang disita meliputi 8 ton kayu olahan, 2 kotak suku cadang chainsaw, 1 rantai chainsaw, 1 gulungan kabel, 1 lampu LED, 2 botol cairan pemutih pakaian, serta 1 unit handphone.
“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tegas AKP Roemin.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen penuh Polres Kepulauan Meranti dalam menindak tegas pelaku perusakan hutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan dan merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman